Sudah Terima Surpres Capim KPK, Pimpinan DPR Akan Rapatkan Dulu




Jakarta, Indonesia

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi pihaknya telah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait calon pimpinan dan calon Dewas KPK.

Namun, katanya, terkait surpres yang diteken Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) itu akan dirapatkan dulu di tingkat pimpinan DPR sebelum ditindaklanjuti untuk proses uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap para calon yang diajukan.

Dasco mengatakan bahwa Surpres tersebut sudah berada di meja Ketua DPR, Puan Maharani. Namun, belum mengambil keputusan terkait mekanisme selanjutnya.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kayaknya sudah ya. Kemarin itu saya dengar sudah di meja Bu Puan. Nanti entah mekanismenya gimana kita belum putuskan. Karena harus diputuskaan melalui rapim itu,” kata Dasco saat dikonfirmasi, Kamis (23/10).

Sesuai mekanisme, DPR selanjutnya akan melakukan fit and proper test terhadap 10 nama masing-masing dari capim maupun calon dewas KPK. DPR memiki waktu sebelum jabatan pimpinan KPK habis pada 20 Desember mendatang.

Presiden Joko Widodo jelang akhir masa jabatannya, lewat panitia seleksi telah menetapkan 10 nama masing-masing dari Capim dan Dewas untuk menjalani fit and propertest.

Daftar 10 nama tersebut yakni, Agus Joko Pramono, Ahmad Alamsyah Saragih, Djoko Poerwanto, Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Ida Budhiati, Johanis Tanak, Michael Rolandi Cesnanta Brata, Poengky Indarti, dan Setyo Budiyanto.

Sementara untuk 10 calon dewas yang lolos, mereka yakni Benny Jozua Mamoto, Chisca Mirawati, Elly Fariani, Gusrizal, Hamdi Hassyarbaini, Heru Kreshna Reza, Iskandar Mz, Mirwazi, Sumpeno, dan Wisnu Baroto.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden RI Prabowo Subianto terkait permintaan menarik nama-nama capim dan calon dewas KPK yang dikirim Jokowi sebelum lengser ke DPR.

“Tergantung presiden. Saya ndak boleh berpendapat. Kan, hak prerogatif presiden,” kata Supratman di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (23/10).

Supratman juga mengaku belum mengetahui apakah Surpres yang dikirimkan Jokowi ke DPR terkait capim dan dewas KPK sebelum lengser itu dapat dianulir.

Politikus Gerindra itu menyebut saat ini mereka masih berkonsultasi di DPR, lantaran proses terkait capim dan dewas KPK kini tengah berproses di lembaga legislatif.

“Kita konsultasikan, kan sikapnya sekarang ada di DPR kan. Karena presiden [Jokowi] sudah mengirim surat ke DPR. Kita tunggu tindak lanjutnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman sebelumnya meminta Presiden Prabowo Subianto menarik surat yang dikirim Jokowi kepada DPR perihal nama-nama capim dan dewas KPK.

Surat nama-nama capim dan calon Dewas KPK diteken Jokowi beberapa hari sebelum lengser dari kursi presiden, tepatnya pada 15 Oktober 2024.

Ia mengatakan DPR cukup mengarsipkan surat penyerahan dari Jokowi. Ia menekankan keabsahan dari tindakan tersebut.

Ia pun mengingatkan soal konsekuensi hukum ke depan apabila surpres Jokowi itu ditindaklanjuti DPR.

Menurut Boyamin, Jokowi tidak berhak untuk membentuk Pansel Capim dan Anggota Dewas KPK. Apalagi menyerahkannya ke DPR untuk dilakukan uji kepatutan dan kelayakan.

Kewenangan tersebut, kata Boyamin, ada pada Prabowo sebagaimana mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 112/PUU-XX/2022 halaman 117 alinea terakhir dan halaman 118 alinea pertama.

(thr/kid)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *