Sulitnya Jadi Perempuan di Indonesia, Diliputi Kebijakan Diskriminatif
Daftar Isi
Jakarta, Indonesia —
Jadi perempuan di Indonesia itu sulit. Kira-kira kalimat ini menggambarkan apa yang ditemukan oleh Komnas Perempuan.
Diskriminasi terhadap perempuan tak cuma dilakukan per individu. Tapi, banyak juga aturan yang justru diskriminatif terhadap perempuan.
Komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor mengatakan, saat ini masih banyak aturan yang dikeluarkan pemerintah, khususnya pemerintah daerah, justru mendukung tindakan diskriminasi terhadap perempuan.
“Aturan-aturan yang disebutnya perlindungan perempuan, justru isinya malah diskriminasi. Banyak sekali kami temukan,” kata Maria dalam diskusi Media Talk di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Jakarta Pusat, Jumat (25/10).
Pihaknya telah melakukan analisis sejak 2009 hingga 2023 lalu. Dalam kurun waktu itu, ditemukan 450 kebijakan pemerintah yang diskriminatif gender. Dari ratusan kebijakan diskriminatif ini, 65 persen menyasar perempuan.
“Bentuk diskriminasinya bermacam-macam. Dari yang berbau agama sampai mengarah ke bentuk tubuh atau seksualitas,” kata dia.
Maria membagikan diskriminasi terhadap perempuan yang tercantum dalam sejumlah aturan itu menjadi beberapa kelompok sebagai berikut.
1. Kriminalisasi perempuan
Banyak aturan dengan judul peraturan untuk perlindungan perempuan justru isinya mengkriminalisasi perempuan. Biasanya, aturan ini mengatur kejadian umum hingga pornografi.
Kurang lebih ada 101 kebijakan terkait hal ini.
2. Kontrol tubuh
Ilustrasi. Masih banyak kebijakan yang dikeluarkan justru mendukung tindakan diskriminasi terhadap perempuan. ( Indonesia/Andry Novelino)
|
Kebijakan diskriminasi selanjutnya adalah kebijakan yang isinya mengatur tentang kontrol tubuh seorang perempuan. Biasanya berkaitan dengan aturan berbusana.
Sedikitnya, ada 52 kebijakan tentang ini. Kebanyakan mengatur kewajiban menggunakan busana tertentu, hingga pemaksaan busana atas ajaran tertentu.
3. Pengaturan pembatasan beragama
Biasanya ditujukan kepada kelompok minoritas. Larangan menganut kepercayaan tertentu atau agama leluhur, dianggap sesat, dan dipaksa menganut agama tertentu. Kurang lebih ada 32 kebijakan yang mengatur hal ini.
“Kebanyakan ditujukan kepada minoritas, di Indonesia banyak sekali agama atau budaya leluhur, dianggap agama yang tidak teridentifikasi kemudian direkatkan kepada agama mayoritas,” katanya.
4. Mengatur kehidupan beragama
Mirip dengan kontrol tubuh, isinya kebanyakan mengatur tentang pakaian hingga pemaksaan aktivitas beribadah tertentu. Setidaknya ada 11 kebijakan terkait hal ini.
5. Pengaturan tenaga kerja
Biasanya terkait dengan pekerja migran yang diwajibkan meminta izin kepada suami. Mereka juga kurang mendapatkan perlindungan di tempat kerja. Ada satu kebijakan terkait hal ini yang ditemukan.
“Bayangkan saja, istri atau perempuan ini pergi bekerja sebagai tenaga migran, dia tetap harus memikirkan bagaimana nanti anaknya hidup. Lalu dititipkan ke neneknya. Padahal, ada suami, tapi aturannya suami tidak berkewajiban dengan anak itu karena itu tugas istri,” kata dia.
(tst/asr)