Sultan HB X Tak Ambil Pusing Soal Micro Lockdown Jogja Arahan Pusat



Yogyakarta, Indonesia —

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X tak mempermasalahkan dengan kebijakan Pemerintah Pusat yang memfokuskan micro lockdown di provinsinya guna menangkal Covid-19 varian Omicron.

Dia mengatakan kasus virus corona di Yogyakarta masih terkendali, sehingga tak ada yang perlu dikhawatirkan.

“Enggak ada masalah, karena itu kan hanya mencoba untuk mengambil kebijakan, kecenderungan, kekhawatiran-kekhawatiran kita. Tetapi kan kalau faktualnya tetap landai, kondisinya kan berbeda,” kata Sultan di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Senin (27/12) petang.

Sultan menyatakan tetap akan pada kebijakan awal mengingat belum ada lonjakan kasus penularan hingga saat ini. Konsistensi menjaga situasi ini yang menurutnya perlu dipertahankan di seluruh kabupaten/kota se-DIY.

Namun Sultan menyadari risiko penularan Covid-19 semakin besar ketika ada pelonggaran di momen besar seperti Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Apabila kebijakan lockdown mikro ini membuat potensi penyebaran virus bisa ditekan, maka Yogyakarta akan menerapkan.

“Kalau memang turun ya enggak apa-apa, lebih baik dan akan kita ikuti terus. Harapannya (kasus harian) melandai terus,” imbuh Sultan.

“Kebijakan bisa setiap saat berubah kalau memang kondisinya ada kekhawatiran. Tapi kalau enggak (diterapkan) ya enggak apa-apa,” sambungnya.

Sebelumnya, Pemerintah Pusat menyatakan memfokuskan penerapan kebijakan micro lockdown di lima provinsi destinasi wisata akhir tahun. Kebijakan itu diterapkan untuk menangkal penularan Covid-19 varian Omicron.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan akan menurunkan tim khusus ke lima daerah itu. Pemerintah pusat ingin memastikan micro lockdown berjalan dengan baik.

“Tujuan biasanya berlibur itu Jabar, Jateng, Yogyakarta, Bali, Lombok. Lima daerah ini prioritas kita turunkan tim. Apakah PPKM Mikro ini jalan? Kalau mikro jalan, bila ada kebijakan lockdown bisa cepat lakukan,” kata Tito dalam jumpa pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (27/12).

Tito menjelaskan penerapan micro lockdown mirip dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Penerapan kebijakan itu diserahkan kepada satgas daerah.

Mantan Kapolri menyebut satgas untuk micro lockdown dibentuk hingga tingkat RT. Satgas tersebut berwenang melakukan pengawasan hingga perumusan kebijakan.

“Bila ada kasus di daerah itu, mereka bisa melakukan penutupan atau lockdown di tingkat itu,” ujarnya.

(kum/bmw)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *