Suu Kyi dan Eks Presiden Myanmar Divonis 4 Tahun Penjara



| Indonesia

Senin, 06 Dec 2021 15:35 WIB

Jakarta, Indonesia —

Aung San Suu Kyi dan mantan presiden Myanmar yang dikudeta militer, Win Myint, dijatuhi hukuman penjara empat tahun atas dakwaan penghasutan dan pelanggaran aturan Covid-19.

Juru bicara junta militer Myanmar, Zaw Min Tun, mengatakan bahwa pengadilan menjatuhkan hukuman itu dalam sidang putusan pada Senin (6/12).

Min Tun kemudian mengatakan bahwa Win Myint juga dijatuhi vonis empat tahun penjara atas tuduhan yang sama dengan Suu Kyi.







Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *