Suu Kyi dan Eks Presiden Myanmar Divonis 4 Tahun Penjara
| Indonesia
Senin, 06 Dec 2021 15:35 WIB
Jakarta, Indonesia —
Aung San Suu Kyi dan mantan presiden Myanmar yang dikudeta militer, Win Myint, dijatuhi hukuman penjara empat tahun atas dakwaan penghasutan dan pelanggaran aturan Covid-19.
Juru bicara junta militer Myanmar, Zaw Min Tun, mengatakan bahwa pengadilan menjatuhkan hukuman itu dalam sidang putusan pada Senin (6/12).
Min Tun kemudian mengatakan bahwa Win Myint juga dijatuhi vonis empat tahun penjara atas tuduhan yang sama dengan Suu Kyi.