Syarat dan Cara Memilih Formasi Seleksi PPPK Guru Tahap 2



Jakarta, Indonesia —

Pemilihan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru telah dibuka sejak Senin (15/11) kemarin. Pemilihan akan berlangsung selama empat hari hingga Jumat (19/11).

Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani meminta peserta untuk mempersiapkan diri dan persyaratan seleksi dengan baik.

“Ada waktu empat hari untuk memilih formasi, peserta mohon mempersiapkan diri dan persyaratannya,” kata Nunuk dalam webinar, Senin (15/11).

Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2021, seleksi PPPK guru tahap 2 ditujukan untuk beberapa kriteria peserta.

Antara lain peserta guru K2 yang tidak lulus seleksi tahap satu, guru non-ASN yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang tidak lulus seleksi tahap satu, guru swasta yang terdaftar di Dapodik, dan peserta lulusan pendidikan guru.

Kemendikbudristek juga telah menetapkan syarat peserta seleksi PPPK guru tahap 2 sebagai berikut:

– Peserta memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai Serdik atau kualifikasi pendidikan yang bersangkutan

– Peserta 1, 2, & 3 tidak dapat melamar di instansi lain

– Peserta 4 melamar di instansi sesuai dengan domisilinya.

– Bagi peserta yang tidak lolos Tes Pertama, nilai ujian yang diambil adalah nilai tertinggi antara Tes Pertama dan Tes Kesempatan Kedua.

Maksud peserta 1-4 menurut PermenPAN-RB Nomor 28 yakni:

Peserta 1: Peserta yang tidak lulus seleksi tahap pertama

Peserta 2: Honorer K2 sesuai database BKN

Peserta 3: Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud

Peserta 4: Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud

Adapun untuk pemilihan formasi PPPK guru tahap 2 sama seperti pemilihan tahap pertama. Pemilihan formasi dilakukan melalui laman SSCASN, peserta yang sebelumnya sudah mendaftar di tahap pertama tak perlu melakukan daftar ulang di akun tersebut.

Berikut cara memilih formasi di akun SSCASN:

– Login SSCASN di laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login, kemudian pilih jenis seleksi PPPK guru

– Sistem akan mengecek NIK Anda pada Dapodik

– Peserta yang sudah terdata di Dapodik bisa lanjut memilih formasi

– Bagi anda TH K-II, Lulusan PPG dan Guru Swasta, maka anda harus melakukan validasi kualifikasi pendidikan pada link yang disediakan pada saat pengecekan DAPODIK

– Sistem melakukan validasi kualifikasi pendidikan, peserta bisa kembali login dalam akun SSCASN kurang lebih 3×24 jam sejak mengunggah dokumen validasi pada sistem InfoGTK

– Jika data peserta di sudah tervalidasi, peserta kembali melengkapi data yang harus diisi dalam form di laman yang sama

– Unggah dokumen, cek resume dan akhiri pendaftaran

– Pilih Cetak “Kartu Informasi Akun” dan “Kartu Pendaftaran Akun”

Berikut jadwal terbaru seleksi PPPK guru tahap 2 tahun 2021:

15-19 November 2021

– Pengumuman dan Pemilihan Formasi

2 Desember 2021

– Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi PPPK

2-5 Desember 2021

– Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK Guru

6-10 Desember 2021

– Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Guru tahap II

16 Desember 2021

– Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru tahap II

17-19 Desember 2021

– Masa Pengajuan Sanggah II

19-25 Desember 2021

– Masa Jawa Sanggah II

30 Desember 2021

– Pengumuman pasca sanggah

(mln/fra)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *