Tahun Depan Insyaallah Bisa Selesai
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menjanjikan pemerintah akan mendorong pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset. Janji itu ia sampaikan pada peringatan Hari Antikorupsi Dunia (Hakordia) 2021 yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (9/12).
Dalam sambutannya untuk peringatan Hakordia 2021, Jokowi ingin pemberantasan korupsi fokus pada pengembalian aset negara. Oleh karena itu, ia tak ingin KPK dan aparat penegak hukum lainnya justru fokus pada penangkapan pelaku.
“Pemerintah terus mendorong segera ditetapkan UU Perampasan Aset Tindak Pidana. Ini penting harus kita dorong. Tahun depan insyaallah bisa selesai agar penegakan hukum berkeadilan dapat terwujud,” kata Jokowi yang hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis pagi.
Jokowi mengapresiasi para penegak hukum yang telah berhasil mengembalikan uang negara dari pemberantasan korupsi. Ia menyebut Kejaksaan Agung telah mengembalikan Rp15 triliun ke kas negara dari kasus korupsi.
Di saat yang sama, KPK juga telah menyelamatkan Rp40,25 triliun aset negara hingga triwulan III 2021. Jokowi berharap upaya pemberantasan korupsi semakin bisa menyelamatkan aset negara di masa mendatang.
“Aset recovery dan peningkatan PNBP juga harus diutamakan untuk pemulihan keuangan negara dan mitigasi pencegahan korupsi,” ucap Jokowi.
Dalam kesempatan itu, ia juga menekankan pentingnya pencegahan korupsi. Ia ingin KPK, Kejagung, dan Polri fokus mencegah, bukan menangkap para pelaku korupsi.
“Pencegahan adalah langkah yang lebih fundamental. Kalau berhasil kita cegah, kepentingan rakyat terselamatkan,” tuturnya.
(dhf/kid)