Tak Ada Tumpang Tindih Kewenangan dengan Kortastipikor Polri




Jakarta, Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang tidak ada tumpang tindih kewenangan dengan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Polri yang baru saja dibentuk Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan pembentukan korps tersebut semakin memperkuat upaya untuk pemberantasan korupsi.

“Kami tidak melihat adanya tumpang tindih. Upaya pemberantasan korupsi tidak saja menjadi domain KPK. Semakin banyak stakeholder (pemangku kepentingan) yang terlibat, semakin banyak pihak yang diperkuat (dengan tidak melemahkan pihak yang lain) akan mengakselerasi upaya pemberantasan korupsi di negeri ini,” ujar Tessa saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Jumat (18/10).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menegaskan korupsi masih menjadi kejahatan luar biasa yang bisa merusak stabilitas dan keamanan masyarakat, bahkan mengancam keberlanjutan pembangunan ekonomi, sosial dan politik, hingga menciptakan kemiskinan yang masif.

Untuk itu, KPK mendukung segala upaya yang bertujuan untuk mempercepat agenda pemberantasan korupsi.

“Pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri sebagai salah satu counterpart (rekan) KPK. Kami nilai merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam hal ini Presiden dan lebih khusus Kapolri dalam rangka bersama-sama menurunkan tingkat korupsi untuk mewujudkan Indonesia maju,” ucap Tessa.

Jokowi resmi membentuk Kortastipikor melalui Peraturan Presiden RI Nomor 122 Tahun 2024.

Korps itu bertugas membantu Kapolri dalam membina, mencegah, menyelidiki, dan menyidik dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang.

Kortastipikor juga bertugas melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi.

Korps ini nantinya dipimpin oleh seorang kepala yang berpangkat inspektur jenderal. Kepala Kortastipikor mempunyai satu orang wakil.

(ryn/tsa)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *