Tak Ada Unsur Pidana, Polisi Setop Usut Kasus Kematian Mahasiswa UKI

Jakarta, Indonesia —
Polres Metro Jakarta Timur menghentikan proses penyelidikan kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Erza Walewangko (22).
Keputusan tersebut berdasarkan hasil gelar perkara pada 15 April, yang turut dihadiri pihak eksternal, antara lain Wassidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Bid Propam Polda Metro Jaya hingga Itwasum Polda Metro Jaya.
“Dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dan atau penganiayaan dan atau kelalaian yang menyebabkan kematian sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP dan atau pasal 359 KUHP tidak dapat ditingkatkan penyelidikannya ke tahap penyelidikan,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Kamis (24/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Dengan alasan bahwa peristiwa tersebut yang dilaporkan bukanlah merupakan suatu tindak pidana, untuk itu penyelidik akan menghentikan proses penyelidikan dan akan melengkapi administrasi penghentian penyelidikan,” imbuhnya.
Kata Nicolas, dari sejumlah saksi yang diperiksa juga tidak ada yang melihat kejadian saat korban dipukul. Ia menyebut ada satu saksi yang sempat mengaku melihat, namun setelah didalami jarak saksi dengan lokasi kejadian cukup jauh dan terhalang tembok.
“Jadi itu tidak bisa meyakinkan penyidik dengan keterangan daripada saksi itu sendiri dan dia juga menyatakan bahwa dia tidak melihat dipukulnya di mana dan sebagainya. Hanya dibilang dipukul, tapi tidak tahu dipukulnya di bagian mana dan sebagainya, karena jaraknya jauh dan juga dihalangi oleh tembok, di hasil visum juga tidak ada menyatakan seperti itu,” ucap dia.
Sementara itu, dokter spesialis forensik RS Polri Kramat Jati, dr Arfiani menerangkan dari hasil pemeriksaan ditemukan korban mengonsumsi alkohol dalam jumlah banyak sehingga mengakibatkan penurunan kesadaran. Penurunan kesadaran itu yang diduga menyebabkan korban tak bisa bangun lagi setelah terjatuh ke dalam selokan.
“Kalau orang dengan kesadaran yang baik pasti akan otomatis bangun, tapi korban tersebut di dalam pengaruh alkohol yang sangat besar, jadi dia tidak bisa bangun, secara seperti orang kalau tidak dalam kondisi pengaruh alkohol tinggi. Jadi makanya saya pikir meninggalnya adalah karena mekanisme dia susah bernafas,” tutur dia.
Sebelumnya, Kenzha diduga tewas usai dikeroyok di lingkungan kampus UKI di Cawang, Jakarta Timur. Peristiwa bermula pada Selasa (4/3) sekitar pukul 16.30 WIB saat korban minum minuman beralkohol jenis arak bali bersama rekan-rekannya di dalam area kampus.
Di tengah kegiatan itu, korban disebut sempat dua kali terlibat cekcok adu mulut. Bahkan, sempat dilerai oleh sekuriti kampus.
Singkat cerita, setelah kegiatan berakhir, saksi EFW memapah korban ke arah pintu keluar. Setibanya di pintu keluar, saksi meninggalkan korban lantaran mengira korban akan mengambil sepeda motornya untuk pulang.
“Pada saat saksi 4 kembali ke arah saung ternyata korban tidak mengarah ke sepeda motornya, melainkan ke arah pagar sambil berteriak dan mengoyak-ngoyak pagar,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
“Sampai akhirnya korban terjatuh bersama dengan pagar ke arah depan, kemudian korban diangkat oleh seseorang yang tidak saksi kenal dengan kondisi muka dan hidung yang mengeluarkan darah yang kemudian dibawa ke IGD RS UKI Cawang Jakarta Timur,” imbuhnya.
(dis/pta)