Tak Akan Gugat, Dirjen Bimas Katolik Yohanes Ikhlas Dicopot Yaqut



Jakarta, Indonesia —

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Katolik Kementerian Agama, Yohanes Bayu Samudro menyatakan tidak akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) setelah dicopot oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Yohanes memilih ikhlas dengan pencopotan yang tertuang dalam Surat Keputusan Presiden Nomor 172/TPA Tahun 2021 Tentang Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Agama.

“Kami memang tidak akan melanjutkan atau melakukan tuntutan hukum PTUN atau sejenisnya atas keputusan presiden ini,” kata Yohanes dalam konferensi pers yang digelar di Tangerang Selatan, Jumat (24/12).

Yohanes memilih patuh pada putusan tersebut meskipun ia tidak mendapatkan penjelasan dari Yaqut mengenai alasannya dicopot, baik sebelum maupun setelah keputusan itu ditetapkan.

Yohanes mengatakan sebagai aparatur sipil negara (ASN), pihaknya taat kepada pimpinan dan negara. Ia yakin keputusan yang diambil Kemenag adalah yang terbaik.

“Kami sangat yakin dan percaya bahwa ada proses yang dikelola dengan sangat baik oleh Kementerian Agama sehingga mengambil keputusan (mencopot),” ujar Yohanes.

Yohanes mengatakan pihaknya memandang pencopotannya sebagai keputusan pimpinan tertinggi negara. Sebagai umat Katolik dan warga negara, kata Yohanes, ia akan mematuhi keputusan itu.

Meski demikian, Yohanes mengaku tetap bersimpati kepada pejabat Kemenag yang dicopot dan memutuskan menggugat keputusan itu ke PTUN.

“Saya dengan tidak mengurangi simpati kepada teman-teman kami yang melanjutkan prosesnya (di PTUN),” ujar Yohanes.

Sebelumnya, Menag Yaqut mencopot enam pejabat eselon I Kemenag.

Mereka yang dicopot yaitu Inspektur Jenderal Kemenag Deni Suardini, Kepala Badan Litbang dan Diklat Kemenag Achmad Gunaryo, DirjenBina Masyarakat (Bimas) Hindu Tri Handoko Seto, Dirjen Bimas Buddha Caliadi, Dirjen Bimas Katolik Yohanes Bayu Samodro, dan Dirjen Bimas Kristen Thomas Pentury.

Sebagian eks pejabat Kemenag itu memutuskan untuk mengambil langkah hukum. Mereka ingin melaporkan pencopotan tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Mereka juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dirjen Bimas Kristen Thomas Pentury mengatakan bahwa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas perlu menjelaskan alasan pencopotan. Terlebih, ada yang hanya dihubungi via telepon.

“Kami bukan soal jabatan yang diperjuangkan, tapi menurut kami yang penting adalah argumentasi menteri yang disampaikan usulan pemberhentian itu. Alasannya apa sampai diusulkan?” ujarnya.

Menanggapi protes-protes itu, Kementerian Agama menyatakan mutasi jabatan empat Dirjen itu sudah sesuai ketentuan. Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar Ali mempersilakan para pejabat yang dimutasi untuk menggugat keputusan tersebut ke PTUN.

“Proses mutasi ini sudah dilakukan sesuai ketentuan. Gugatan ke PTUN merupakan hak yang bersangkutan dan memang diatur dalam undang-undang. Jadi silakan saja,” kata Nizar dalam keterangan resminya, Selasa (21/12).

(iam/pmg)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *