Tak Berprestasi Ya Aku Kurangi



Jakarta, Indonesia —

Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan pihaknya memang mengurangi jajaran Kementerian Sosial yang dipimpinnya demi efisiensi tugas dan penyederhanaan. Hal itu ia sampaikan merespons penghapusan Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin (Ditjen PFM) dalam struktural Kementerian Sosial.

Risma menjelaskan pihaknya bakal melakukan “perampingan” struktur khususnya untuk bagian yang dinilai tidak berprestasi.

“Kalau tidak berprestasi ya aku kurangi, banyak sekali yang aku kurangi bukan hanya PFM,” kata Risma di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (29/12).

Menurut Risma peran Ditjen PFM bisa dikerjakan oleh Direktorat lain di Kementerian Sosial. Permasalahan Bantuan Sosial (bansos) yang juga menjadi wewenang Ditjen PFM bisa dikerjakan oleh Ditjen Perlindungan Jaminan Sosial (Linjamsos).

“Bansos, sepanjang datanya sudah betul, sebetulnya tak perlu dirjen segala macam. Kenapa? Karena sekarang secara otomatis pakai teknologi. Dirjen-dirjen itu aku kecilin karena menurutku sudah enggak efisien,” tuturnya.

Dia juga menuturkan bahwa memang ada dua jabatan eselon dua dan satu kosong dalam kelembagaan di Ditjen PFM. Dirjen PFM sebelumnya, Asep Sasa, disebut akan pensiun dalam waktu dekat.

Selain itu, Risma juga mengatakan dirinya tidak hanya menghapus Ditjen PFM, tapi juga Badan Pendidikan, Penelitian, dan Penyuluhan Sosial (BPPPS), beberapa UPT panti sosial di daerah.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 tentang Kementerian Sosial. Perpres tersebut menghapus jabatan Ditjen PFM yang dijabat oleh Asep Sasa.

Sebagai informasi Dirjen PFM memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan penanganan fakir miskin sesuai ketentuan perundang-undangan.

Region kerja Dirjen PFM mencakup penanganan fakir miskin di pedesaan, perkotaan, pesisir dan pulau-pulau kecil atau tertinggal, hingga perbatasan antarnegara.

Direktorat ini juga yang menyusun kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu versi Kementerian Sosial, menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria penanganan fakir miskin di Indonesia.

(mln/ain)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *