Tak Bimbing Bawahan, 2 Pegawai KPK Disanksi Ringan
Kepala Biro Keuangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Waluyo dan Pelaksana Tugas Kepala Bagian Perbendaharaan KPK, Juliharto dijatuhi sanksi ringan berupa permintaan maaf secara tertutup.
Dua pegawai KPK tersebut terbukti bersalah melanggar kode etik dan pedoman perilaku berupa mengabaikan kewajiban membimbing insan komisi yang dipimpin dalam melaksanakan tugas dan tidak menyelesaikan tugas secara akuntabel dan tuntas yang diatur dalam Pasal 8 ayat 1 huruf g dan Pasal 7 ayat 1 huruf e Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 Tahun 2020.
“Menghukum para terperiksa dengan sanksi ringan berupa permintaan maaf secara tertutup,” ujar ketua majelis etik, Albertina Ho, dalam sidang secara daring, Selasa (23/11).
Dalam menjatuhkan putusan, majelis etik mengungkapkan hal memberatkan dan meringankan bagi kedua terperiksa. Hal memberatkan yakni para terperiksa yang memegang jabatan struktural tidak memberikan contoh dan teladan dalam pelaksanaan kode etik dan pedoman perilaku.
Sedangkan hal meringankan yakni para terperiksa menyadari kekeliruan dan berjanji akan memperbaiki di kemudian hari.
“Para terperiksa belum pernah dijatuhi pelanggaran etik,” kata Albertina.
Albertina mengatakan Arif dan Juliharto belum mempunyai program pembinaan dan bimbingan tugas bagi para bendahara.
Pada 9 September 2020, Inspektorat KPK mengeluarkan Laporan Manajemen Semester I Tahun Anggaran 2020 yang memuat temuan bahwa terdapat selisih kas sejumlah Rp33.437.894. Di dalam laporan itu memuat rekomendasi kepada manajemen KPK agar pengendalian pengelolaan uang persediaan dapat dilaksanakan dengan baik.
Dengan begitu, uang pajak tidak lagi digunakan sebagai uang muka dan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Penindakan dapat menyetorkannya tepat waktu sesuai peraturan.
Kemudian, saksi Aries Ricardo Sinaga menyampaikan kepada Arif untuk diganti dengan orang lain sebagai BPP Penindakan, namun permintaan tersebut tidak dikabulkan dengan alasan masih terdapat selisih kas yang menjadi tanggung jawab Aries. Padahal, pergantian bendahara tersebut dimungkinkan oleh peraturan yang berlaku.
“Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (LHPDTT) oleh Inspektorat ditemukan selisih kas sejumlah Rp253.624.026 atau meningkat dibandingkan dengan selisih kas sejumlah Rp33.437.894 yang ditemukan dalam Laporan Manajemen Semester I Tahun Anggaran 2020,” tutur anggota majelis etik, Syamsuddin Haris.
(ryn/ugo)