Takut Diusir Trump, Mahasiswa Asing Harvard Mulai Ajukan Pindah Kampus
Jakarta, Indonesia —
Mahasiswa asing di Universitas Harvard dilaporkan mulai banyak mengajukan permintaan perpindahan ke institusi lain menyusul upaya pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump melarang kampus tersebut menerima siswa asing.
“Terlalu banyak mahasiswa internasional untuk dihitung yang mengajukan pertanyaan tentang kemungkinan pindah ke universitas lain,” tulis direktur layanan imigrasi Harvard, Maureen Martin, dalam dokumen pengadilan distrik AS pada Rabu (28/5).
Pemerintahan Trump menerapkan aturan kontroversial yakni mencabut izin Universitas Harvard untuk menerima mahasiswa internasional dan akan berlaku untuk tahun ajaran 2025-2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan ini membuat nasib ribuan mahasiswa asing yang sedang belajar di salah satu universitas terbaik dunia itu terancam.
Dengan larangan baru ini, Trump memaksa pelajar asing yang telah menempuh pendidikan di Universitas Harvard untuk segera pindah ke kampus-kampus lain. Jika perpindahan tidak segera diurus, mahasiswa asing tersebut akan dicabut legalitasnya tinggal di AS.
“Tindakan keras Trump ini telah memicu ketakutan, kekhawatiran, dan kebingungan yang mendalam di kalangan mahasiswa dan staf Harvard. Kampus kini dibanjiri pertanyaan dari mahasiswa dan akademisi asing soal status dan pilihan mereka,” ucap Martin seperti dikutip AFP.
Berdasarkan data universitas, lebih dari 27 persen mahasiswa Harvard pada tahun akademik 2024-2025 adalah pelajar internasional.
“Banyak mahasiswa dan akademisi asing yang melaporkan mengalami stres emosional yang berat yang berdampak pada kesehatan mental mereka dan menyulitkan mereka untuk fokus belajar,” tulis Martin.
Beberapa mahasiswa bahkan takut hadir dalam acara wisuda minggu ini, sementara yang lain membatalkan rencana perjalanan karena khawatir akan ditolak masuk kembali ke AS.
Martin juga menyebut bahwa sejumlah mahasiswa AS di Harvard menyatakan niat serius untuk pindah ke universitas lain karena tidak ingin berkuliah di institusi tanpa kehadiran mahasiswa internasional.
Dokumen persidangan itu diungkap kala Harvard terus berupaya menggugat kebijakan Trump tersebut.
Pekan lalu, hakim pengadilan distrik menangguhkan keputusan pemerintah yang melarang Harvard menerima mahasiswa asing ini. Menurut hakim, kebijakan Trump itu bertentangan dengan konstitusi.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung hari ini, Kamis (29/5), waktu lokal.
Meski sedang ditangguhkan, Martin menambahkan, sedikitnya sepuluh mahasiswa atau akademisi asing di Harvard ditolak permohonan visanya tak lama setelah larangan tersebut diumumkan.
Penolakan ini juga diterima oleh para calon mahasiswa asing di AS yang sebelumnya telah mendapatkan persetujuan visa.
“Pemahaman saya saat ini adalah bahwa visa yang ditolak atau dicabut setelah pengumuman larangan tersebut, hingga kini belum disetujui kembali atau dipulihkan, meskipun hakim telah menangguhkan kebijakan itu,” tutup Martin.
(rds/rds)