Tanda Tanganku Wis Ora Payu



Jakarta, Indonesia —

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengklaim sudah tidak aktif sebagai pengusaha sejak mencalonkan diri sebagai Calon Wali Kota Solo pada Pilkada 2020 lalu. Namun ia tak membantah dirinya masih menduduki jabatan komisaris utama di salah satu perusahaan swasta.

Gibran mengaku sudah tidak sempat mengurus perusahaan karena kesibukannya sebagai Wali Kota Solo.

“Rangkap jabatan? Wong neng kene wae gaweane akeh kok. Wis ora ngayahi (Di sini saja banyak kerjaan kok. Sudah tidak sanggup),” katanya saat ditemui di Kantor Kelurahan Joglo, Kecamatan Banjarsari, Solo, Selasa (16/11).

Isu rangkap jabatan tersebut mengemuka setelah kanal YouTube Refly Harun merilis video berjudul “AEK: Rangkap Jabatan di Perusahaan, Gibran Harusnya Dinonaktifkan” pada Senin (15/11) kemarin.

Dalam video tersebut Gibran dituding menjabat sebagai Komisaris Utama sekaligus pemegang 19 persen saham PT Wadah Masa Depan. Tak hanya itu, putra sulung Presiden Joko Widodo itu juga disebut-sebut sebagai komisaris sekaligus pemegang 52 persen saham PT Siap Selalu Mas.

Namun demikian, Gibran tak membantah saat Indonesia.com mengonfirmasi jabatan komisaris tersebut.

“Ini kan kita masih berproses administrasi. Nanti ta’ perbaiki. Kita butuh waktu untuk berproses,” katanya.

Gibran juga tidak membantah mengenai kepemilikan saham di dua perusahaan tersebut.

“Ya itu kan sesuatu yang saya rintis dari dulu. Semuanya kan udah enggak aktif. Ya setelah pencalonan itu kan saya tidak aktif,” katanya.

Menurutnya, sejak mendaftar sebagai bakal calon Wali Kota Solo tahun 2020 lalu, ia sudah menyerahkan semua urusan perusahaan kepada adiknya, Kaesang Pangarep. Ia bahkan mengaku sudah tidak pernah menandatangani dokumen perusahaan lagi sejak mengundurkan diri dari perusahaan.

“Tanda tanganku kan wis ora payu (tidak laku),” katanya.

Sejak menjabat sebagai Wali Kota Solo, Gibran berulang kali berkunjung ke Ibu Kota untuk urusan pemerintahan. Ia mengaku selama ini tidak pernah mengunjungi kantor perusahaan di Jakarta di sela kunjungannya tersebut.

“Misalnya saya ke Jakarta, saya nggak pernah mampir kantor. Wis diurus Kaesang kabeh (sudah diurus Kaesang semua) dan beberapa partner,” katanya.

Dalam video tersebut, Gibran dianggap melanggar UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal 76 ayat (1) huruf c disebutkan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan bidang apa pun.

Di bagian penjelasan disebutkan “Yang dimaksud dengan ‘menjadi pengurus suatu perusahaan’ adalah bila kepala daerah secara sadar dan/atau aktif sebagai direksi atau komisaris suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik Negara/Daerah, atau pengurus dalam yayasan”.

Menanggapi hal itu, Gibran mengaku siap menerima masukan dari semua pihak. Khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kalau sekiranya ada kesalahan, ya saya mohon petunjuk dari Kemendagri,” katanya.

Ia juga menanggapi santai video yang dirilis mantan Komisaris Utama Pelindo I itu. Gibran enggan berspekulasi mengenai maksud Refly Harun mengunggah video tersebut.

“Kepentingannya apa saya juga nggak tahu. Yo ra popo (nggak apa-apa), untuk masukan saya,” katanya.

(syd/DAL)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *