Tangis Stella Monica Pecah Usai Bebas Jerat UU ITE di PN Surabaya



Surabaya, Indonesia —

Konsumen klinik kecantikan yang menjadi terdakwa jeratan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Stella Monica, tak kuasa menahan emosi usai mendengar vonis bebas dari majelis hakim PN Surabaya, Jawa Timur atas dirinya, Selasa (14/12) siang.

Tangisnya pecah usai mendengar putusan majelis hakim yang memvonisnya bebas dan tak bersalah dalam kasus pencemaran nama baik klinik kecantikan L’Viors. Ia memeluk sang ibu, Eni, erat-erat.

Usai mendengar vonis dibacakan dan palu hakim diketuk, sang ibu langsung mendatangi Stella di kursi terdakwa. Keduanya kemudian berpelukan erat.

Ibu dan anak itu tenggelam dalam air mata haru. Terlihat beberapa kali Stella menyekanya dengan tisu yang ia pegang di tangan kiri.

Stella lalu menyalami tim kuasa hukumnya dari LBH Surabaya dan kantor bantuan hukum lainnya. Ia menjabat tangan mereka satu per satu, sambil menunduk menyampaikan terima kasih.

“Puji tuhan saya dinyatakan bebas,” kata Stella sambil terisak, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (14/12).

Ia juga berterima kasih kepada para pihak yang telah mendampingi sejak awal kasus ini, serta para majelis hakim yang telah menyatakan ya bebas dan tak bersalah melakukan pencemaran nama baik.

“Terima kasih untuk Pengadilan Negeri Surabaya yang sudah menyatakan bahwa saya tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik maupun penghinaan kepada klinik L’Viors,” ujarnya.

Senada, Ibunda Stella, Eni mengaku dirinya sangat berterima kasih kepada para majelis hakim yang telah memberikan keadilan untuk anaknya.

“Saya terima kasih kepada majelis hakim yang sudah mendengarkan dan memberikan keadilan untuk anak saya. Dan saya berterima kasih kepada Tuhan Yesus,” ujar Eni.

Usai sidang dengan pembacaan vonis tersebut, Stella pun mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung dirinya selaku konsumen yang dikriminalisasi pakai UU ITE. Dia pun menyampaikan ucapan terima kasih itu kepada segenap pihak yang mendukungnya di luar gedung PN Surabaya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Imam Supriyadi membacakan vonis yang menyatakan Stella tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap klinik kecantikan L’Viors.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Saudari Stella Monica tidak terbukti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya,” kata Hakim Imam saat membacakan putusan, di Pengadilan Negeri Kota Surabaya, Selasa (14/12).

Imam melanjutkan, bahwa Stella divonis bebas. Ia juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar memulihkan nama baik Stella.

Menanggapi hal itu, JPU pun mengaku akan pikir-pikir untuk menempuh banding atau langkah hukum selanjutnya. Mereka memiliki waktu hingga 14 hari ke depan.

“Pikir-pikir yang mulai,” kata JPU.

Stella Monica dipidanakan dengan dugaan pencemaran nama baik UU ITE. Ia dilaporkan oleh klinik kecantikan L’Viors, tempat dirinya menjalani perawatan, usai mengunggah curahan hatinya tentang kondisi kesehatan wajahnya di akun media sosial Instagram pribadinya.

Dalam proses persidangan, jaksa menilai Stella telah melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Stella pun dituntut dengan ancaman hukuman pidana 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan.

(frd/kid)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *