Tangkap Warga Blokade Jalan Desa Tamilouw
Kapolda Maluku Irjen Refdi Andri memerintahkan jajarannya menangkap pelaku penutupan jalan di Desa Tamilouw, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah. Refdi mengatakan penutupan jalan tersebut menyengsarakan orang lain.
“Jadi saya bilang tangkap pelaku penutupan jalan karena itu sangat menyengsarakan orang,” katanya saat pertemuan bersama perwakilan warga Tamilouw di Gedung DPRD Maluku, Ambon, Kamis, (9/12) petang.
Refdi mengaku sudah menginstruksikan Kapolres Maluku Tengah AKBP Rositah Umasugy mengidentifikasi pelaku yang memboikot jalan Desa Tamilouw. Menurutnya, masyarakat yang menutup jalan tersebut terancam hukuman sembilan tahun penjara.
“Tidak ada tawar-menawar, itu sanksinya berat, hukumannya 9 tahun, nanti kita diprotes lagi, tutup jalan kok dihukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, jenderal bintang dua itu menyebut pemblokiran jalan merugikan masyarakat, terutama dari pesisir selatan yang hendak menuju ibu kota Masohi. Ia meminta anak buahnya bertindak tegas.
“Di sana orang tak bisa melintas karena jalan disemen, saya bilang lakukan tindakan tegas, saya yang bertanggung jawab, tidak ada tawar-menawar dalam penegakan hukum. Tegakkan hukum,” katanya.
|
Mantan Kakorlantas Polri itu pun meminta perwakilan warga Desa Tamilouw berkomunikasi dengan warga lainnya agar segera membuka akses jalan utama tersebut. Ia mengancam membuka paksa jalan tersebut.
“Saya minta juga kepada masyarakat Tamilouw yang ada di sini sebagai perwakilan, saya minta agar dikomunikasikan agar dibuka itu semen-semen yang menghalangi jalan, kalau tidak dibuka, maka kita akan buka dengan kekuatan kita,” ujarnya.
“Tidak perlu lagi kita berdarah-darah. Kita sebagai aparat yang sudah bersumpah untuk benar-benar menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, kita sudah bersumpah untuk melayani masyarakat, untuk menegakkan hukum,” kata Refdi menambahkan.
Sebelumnya, warga Desa Tamilouw menutup jalan karena protes atas tindakan brutal kepolisian saat hendak menangkap pelaku perusakan tanaman warga Dusun Rohua dan pembakaran kantor Desa Tamilouw, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, Selasa (7/12).
Kapolres Maluku Tengah AKBP Rositah Umasugi yang memimpin langsung penangkapan tersebut menyatakan bahwa rombongan aparat diadang warga. Warga memberikan perlawanan karena diduga aparat menyisir permukiman penduduk dengan menenteng senjata api.
Staf Kantor Desa Tamilouw Rasi, menceritakan penembakan itu bermula ketika warga berusaha mengadang polisi. Namun, kata dia, aparat justru mengarahkan senjata dan menembaki warga.
“Iya ada penembakan tadi pagi, 16 orang. Yang jelas, polisi saat itu mau menangkap pelaku pembakaran kantor desa, diadang oleh masyarakat,”ucap Rais kepada Indonesia.com pada Selasa (7/12).
(sai/fra)