Tarif Artis CA Rp30 Juta dalam Dugaan Prostitusi Online



Jakarta, Indonesia —

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan mengatakan tarif artis berinisial CA yang diduga terlibat prostitusi online sekitar Rp30 juta. Artis CA baru lima kali menerima orderan dari pelanggan yang ditawarkan oleh muncikari.

“Tersangka CA dalam kegiatan prostitusi online ini baru melakukan sebanyak lima kali kemudian tarif Rp30 juta,” kata Zulpan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (31/12).

Zulpan mengatakan artis CA terlibat dugaan prostitusi karena alasan ekonomi. Pihaknya pun akan mendalami pembagian uang dari dugaan prostitusi online ini.

“Karena kebutuhan ekonomi. Nanti bagaimana pembagian kita dalami,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menetapkan empat orang sebagai tersangka. Pertama adalah artis CA yang bisa melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Kemudian tiga orang lainnya yakni, KK (24), R (25), dan UA (26).

Ketiga muncikari ini berperan menawarkan saudara CA kepada pihak lain yang ingin melalukan hubungan badan. Mereka juga mengirim foto-foto CA kepada para calon pelanggan.

Sebelumnya, Kepala Unit I Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol I Made Redi mengungkap penangkapan terhadap artis sinetron CA diduga terlibat prostitusi online.

“Telah berhasil mengamankan artis sinetron berinisial CA yang terjerat kasus prostitusi di salah satu hotel mewah di Jakarta Pusat,” kata Redi dalam sebuah video yang diunggah dalam akun Instagram @kapoldametrojaya.

Dalam video itu, Redi menyebut penangkapan tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur ketentuan yang berlaku. Termasuk melibatkan polisi wanita (polwan) dalam proses penangkapan tersebut.

(dis/fra)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *