Telantarkan Keluarga, ASN Buronan Kejari Aceh Besar Ditangkap



Aceh, Indonesia —

Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial ES (51) yang jadi buronan Kejaksaan Negeri Aceh Besar dalam kasus penelantaran keluarga telah ditangkap.

ES telah diputuskan bersalah karena melakukan tindak pidana penelantaran keluarga sejak Agustus 2015.

Pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jantho, Aceh Besar ia terbukti melanggar Pasal 49 huruf a Jo Pasal 9 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Namun ES kabur saat hendak dieksekusi oleh kejaksaan. Kejari Aceh Besar pun menetapkan ES masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Kami sudah mencarinya selama kurang lebih dua bulan, namun sejak kami menerbitkan status DPO terhadap terpidana, kami dapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan terpidana tersebut,” ujar Jaksa Eksekutor Kejari Aceh Besar Shidqi Noer Salsa saat dikonfirmasi, Kamis (18/11).

Eksekusi terpidana ES yang sempat menjadi buron dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

ES diketahui meninggalkan istri dan anak-anaknya selama empat tahun tanpa memberikan nafkah serta kewajiban lain kepada keluarganya.

Sebelum menelantarkan keluarga, terpidana ditengarai memiliki hubungan dengan wanita lain hingga membuat rumah tangganya tidak harmonis. ES juga sempat nikah siri dengan wanita lain pada saat ia meninggalkan rumah.

Terpidana juga masih berstatus PNS di salah satu Kantor Kecamatan di Kota Banda Aceh.

Selama buron, ES mengganti nomor ponselnya yang tercatat di pengadilan maupun di kejaksaan, sehingga tidak dapat dihubungi oleh petugas.

Namun walaupun telah mengganti nomor ponsel dan sempat berpindah-pindah, keberadaan ES akhirnya terdeteksi oleh Kejari Aceh Besar saat pindah ke rumah saudaranya di kawasan Ajun.

“Selain itu yang bersangkutan juga yang sebelumnya bekerja di Dinas Pariwisata, telah pindah ke kantor Kecamatan,” ucap Shidqi.

Dia menjelaskan terpidana pada saat menjalani proses sidang tidak dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif. Kini terpidana telah dijebloskan ke Rutan Jantho Kabupaten Aceh Besar.

(dra/pmg)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *