Terbelit Dua Kasus-Teror Kepala Anjing



Jakarta, Indonesia —

Bahar bin Smith kembali memicu kontroversi dalam beberapa waktu terakhir. Usai bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas IIA Gunung Sindur pada November lalu, Bahar Smith kembali berurusan dengan kepolisian.

Dia diketahui harus berhadapan dengan hukum setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan ujaran kebencian berbentuk SARA hingga penghinaan.

Tercatat ada dua laporan polisi terhadap Bahar yang diterima Polda Metro Jaya. Laporan pertama teregister dengan nomor LP/B/6146/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 7 dan 17 Desember.

Selain di Polda Metro Jaya, Bahar juga terbelit kasus ujaran kebencian di Polda Jabar. Kasus Bahar sudah naik ke tingkat penyidikan.

Laporan di Polda Jabar

Pelaporan pertama berkenaan dengan pernyataan Bahar yang mengomentari ucapan KASAD Jenderal Dudung Abdurachman.

Kasus bermula ketika Bahar berceramah di suatu acara yang dihadiri jamaahnya. Dalam sebuah unggahan video ceramah tersebut, Bahar menyindir Kepala Staf TNI AD Jenderal Dudung Abdurrahcman.

Bahar terlihat mempertanyakan kiprah Dudung sewaktu terjadi erupsi Gunung Semeru di Jawa Timur beberapa waktu lalu. Bahar menuding Dudung tidak turut serta membantu masyarakat yang tertimpa bencana.

Bahkan, ia mengklaim relawan FPI justru ada di lokasi tersebut.

Dalam kasus ini, Polda Jawa Barat meningkatkan status penanganan perkara kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung SARA oleh Bahar bin Smith menjadi penyidikan. Artinya kepolisian menemukan dugaan pelanggaran hukum pidana dalam peristiwa tersebut.

Laporan di Polda Metro Jaya

Selain di Polda Jabar, Bahar juga harus berurusan dengan Polda Metro Jaya buntut sebuah video dalam akun YouTube berjudul ‘SEMAKIN P4NAS…EGGI SUDJANA: JENDRAL DUDUNG HARUS DI PID4NA & HABIB BAHAR TUNTASKAN KEB0D0HAN INI’.

Bahar dilaporkan terkait tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana diatur Pasal 28 ayat 22 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Laporan ini dibuat oleh seseorang bernama Tubagus dan sudah terdaftar dengan nomor LP/B/6354/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, pada 17 Desember 2021.

Pesantren Bahar Dilempari Kepala Anjing

Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin milik penceramah Bahar bin Smith di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dilempari tiga potong kepala anjing oleh orang tak dikenal pada Jumat (31/12) dini hari.

Aksi teror tersebut diduga berkaitan dengan kasus hukum yang tengah membelit Bahar. Pengacara Bahar, Iwan Tuankotta meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan ketimbang melakukan aksi teror.

“Ngapain terror-terror. Kan, sudah ada yang laporin. Kita hormati saja. Enggak usah pakai terror segala,” kata Iwan.

Hingga saat ini belum diketahui pelaku aksi teror tersebut.

(mel/agt)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *