Terbitkan Informasi Ilegal, Weibo Didenda Rp6 Miliar di China



Jakarta, Indonesia —

Platform media sosial China Weibo didenda 3 juta yuan setara US$470 ribu (Rp6 miliar) oleh regulator internet China karena berulang kali menerbitkan informasi ilegal.

Administrasi Cyberspace China (CAC) mengatakan Weibo telah melanggar undang-undang keamanan internet tentang perlindungan anak di bawah umur serta undang-undang lainnya. CAC tidak memberikan rincian lebih lanjut terkait pelanggaran Weibo.

CAC juga mengatakan regulator internet Beijing telah memberlakukan 44 hukuman pada Weibo dengan total 14,3 juta yuan (US$2,2 juta) untuk tahun ini mengutip , Selasa (14/12).

Perusahaan Weibo diminta bertanggung jawab untuk orang-orang yang telah mendapatkan informasi salah selama ini.

Untuk diketahui, Weibo salah satu media sosial populer di China, disebut-sebut digunakan oleh 30 persen pengguna internet di negeri ginseng China. Anak muda atau pengguna Weibo menyamakan media sosial tersebut sebagai pengganti Twitter dan Facebook.

Dihubungi terpisah, Weibo mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa pihaknya “menerima kritikan” dari regulator China dan telah membentuk kelompok kerja untuk menanggapi hukuman tersebut.

China aktif mewaspadai berbagai perusahaan teknologi di negara. Pemerintah kerap memberikan sanksi kepada perusahaan yang terbukti bersalah.

Pada April 2021, pemerintah China mendenda Alibaba senilai 18 miliar yuan atau setara Rp40,49 triliun karena dianggap melanggar aturan anti-monopoli.

Denda akan membebani keuangan perusahaan. Nilai denda tersebut setara 4 persen dari total pendapatan raksasa e-commerce China pada 2019.

Sebelumnya, pemerintah China tidak pernah memberikan denda sebesar ini kepada perusahaan lokal. Denda pernah diberikan kepada Qualcomm, produsen chip asal Amerika Serikat senilai 6 miliar yuan pada 2015.

(mik)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *