Terdakwa Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Ajukan Justice Collaborator
Terdakwa kasus dugaan suap terkait penanganan perkara, eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju, mengajukan Justice Collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama.
Hal itu disampaikan Robin dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/11).
“Kami mengajukan Justice Collaborator, Yang Mulia,” ujar Robin di muka persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/11).
Mantan penyidik KPK dari Polri itu mengaku bersalah atas perbuatan yang telah dilakukannya. Ia mafhum perbuatannya tersebut telah merugikan institusi Polri dan KPK.
“Bahwa sepanjang proses persidangan saya sangat menyesal dan saya mengakui perbuatan yang sudah saya lakukan, terutama yang merugikan saya pribadi dan institusi KPK dan Polri juga. Dalam permasalahan ini saya menyeret banyak pihak yang terlibat. Saya mengakui, saya menyadari dan menyesal atas perbuatan yang saya lakukan,” ungkap Robin.
Status JC memungkinkan seorang terpidana mendapat berbagai keringanan dalam hal masa hukumannya. Misalnya, remisi. Syaratnya, terutama, sang terpidana bukanlah pelaku utama kejahatan terorganisasi.
Namun, dikabulkannya uji materi sejumlah pasal yang mengatur remisi dan pembebasan bersyarat bagi narapidana kasus kejahatan luar biasa, termasuk korupsi, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 membuat terpidana korupsi tak membutuhkan status JC untuk mendapat remisi.
Uji materi itu diajukan Subowo dan empat orang lainnya yang merupakan kepala desa serta warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin ke Mahkamah Agung (MA).
Robin, bersama dengan terdakwa Maskur Husain, diadili karena didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000 dan US$36 ribu.
Total uang itu diterima Robin dan Maskur dari sejumlah pihak terkait dengan lima perkara korupsi yang ditangani KPK. Satu di antaranya dari mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin.
Dalam proses persidangan, Robin diketahui mengubah sejumlah keterangan yang berkaitan dengan Azis dan perkara yang menyeretnya.
(ryn/kid)