Terdakwa Kasus Sate Beracun Bantul Dituntut 18 Tahun Penjara



Yogyakarta, Indonesia —

Perempuan berinisial NA (25), terdakwa dalam kasusĀ sate beracun yang menewaskan bocah berusia 10 tahun di Kabupaten Bantul, DIY, dituntut 18 tahun penjara, Senin (15/11).

Dalam sidang dengan agenda tuntutan yang dipimpin Hakim Ketua Aminuddin dan digelar secara daring di Pengadilan Negeri Bantul ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, perbuatan NA telah memenuhi unsur pembunuhan berencana sebagaimana diatur Pasal 340 KUHP yang menjadi dakwaan primer perkara ini.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa NA dengan pidana penjara selama 18 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara,” kata Jaksa Penuntut Nur Hadi Yutama dalam tuntutannya.

NA dianggap telah merencanakan perbuatannya dengan membeli sianida sebanyak 3 secara online untuk meracuni Aiptu Tomi Astanto, anggota Satreskrim Polresta Yogyakarta.

Dalam sidang pemeriksaan terdakwa 1 November 2021 lalu, JPU membeberkan hasil penyidikan dan mengungkap bahwa terdakwa 3 kali membeli material berbahaya beda jenis. Antara lain Kalium Sianida (KCN) pada Juli 2020, Natrium Sianida (NaCN) pada Maret 2021 dan satu barang lain yang tak disebutkan jenisnya secara rinci pada Januari 2021.

Menurut jaksa, semua terekam dalam riwayat daftar belanja milik NA pada aplikasi Shopee. Terdakwa sendiri pada saat itu mengaku mengetahui jika material KCN yang dikonsumsi hanya menyebabkan efek diare dan muntah saja.

Kendati kemudian jaksa mengungkap hasil pemeriksaan riwayat mesin pencari di ponsel milik NA. Di situ tertera bahwa terdakwa pernah mencari 6 jenis racun paling mematikan di dunia pada 18 Februari 2021 dan ‘7 Kasus Pembunuhan Sianida’ pada 19 Februari 2021.

Sementara hal yang meringankan tuntutan JPU, lanjut Hadi, antara lain terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

“Terdakwa menyesali perbuatannnya dan belum pernah dihukum,” kata jaksa.

Atas tuntutan JPU ini, NA melalui tim kuasa hukumnya berencana menyampaikan pledoi atau nota pembelaan yang dijadwalkan pada 22 November 2021.
Sebelumnya diberitakan, jajaran Polres Bantul menangkap NA (25), warga asli Majalengka, Jawa Barat di kediamannya, Jalan Potorono, Cempokojajar, Sitimulyo, Piyungan, Bantul, Jumat (30/4/2021).

Sosok NA diduga menjadi pihak yang bertanggungjawab atas kasus kematian Naba Faiz (10), warga Salakan, Bangunharjo, Sewon, Bantul, Minggu (25/4) silam. Naba meninggal usai menyantap sate beracun yang dititipkan NA kepada Bandiman (47), seorang pengemudi ojek online (ojol) yang merupakan ayah Naba.

Pada sidang yang digelar 21 Oktober 2021 lalu, NA mengungkap sate beracun tersebut sebenarnya dialamatkan kepada Aiptu Y. Tomi Astanto. Anggota Satreskrim Polresta Yogyakarta itu disebut terdakwa telah menyakiti hatinya.

(kum/ugo)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *