Terdakwa Pemerkosaan HW Diduga Cuci Otak Santriwati hingga Istri



Jakarta, Indonesia —

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N. Mulyana menyebut para santriwati korban dugaan pemerkosaan hingga istri terdakwa HW (36) diduga dicuci otak sehingga tak berani melaporkan tindakan asusila tersebut.

Menurut Asep, kasus yang menjerat HW itu merupakan kejahatan luar biasa. Ia menilai dalam kasus HW ini terdapat ancaman yang mempengaruhi psikis korban termasuk istrinya sendiri.

“Jadi cuci otaknya dalam teori psikologi itu banyak, misalnya dia memberi iming-iming, memberi kesenangan, memberikan fasilitas yang dia (para korban) tidak dapatkan sebelumnya,” kata Asep, di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (30/12) dikutip Antara.

Asep mengatakan kejahatan luar biasa itu diketahuinya setelah menjadi jaksa penuntut umum dalam persidangan kasus asusila HW dengan agenda pemeriksaan istri terdakwa.

Menurut Asep, HW mempengaruhi para korbannya secara pelan-pelan hingga memberi sejumlah fasilitas. Kemudian para korban diminta untuk memenuhi kebutuhan pribadinya, termasuk kebutuhan biologis.

“Jadi si pelaku itu memengaruhi korban, misalnya ‘saya sudah belikan kamu ini, tolong dong kamu juga memahami kebutuhan dan keinginan saya’, dan seterusnya,” kata Asep.

Sedangkan istri HW, kata Asep, tidak berdaya dengan adanya dugaan ancaman psikis dari sang suami. Menurutnya, istrinya pun tak berdaya ketika memergoki HW sedang melakukan dugaan tindakan asusila kepada para santrinya.

“Dia melakukan itu pada saat istri si pelaku itu dalam kondisi hamil besar, jadi ada dampak psikologis terhadap istrinya itu secara luar biasa,” ujarnya.

Terkait motif dan metode yang dilakukan WH dalam melancarkan dygaan pemerkosaan, pihaknya akan mendalami hal tersebut saat memeriksa yang bersangkutan selaku terdakwa.

“Tapi kami periksa ini objektif, komprehensif, menyeluruh, termasuk motif pelaku,” kata dia lagi.

Selama proses peradilan, ia memastikan kejaksaan tidak hanya fokus kepada masalah tuntutan, namun juga akan mempertimbangkan seluruh aspek dampak yang terkuak dari fakta-fakta persidangan.

“Ini bukan hanya persoalan hukum, ini masalah kemanusiaan, menyangkut bagaimana kelangsungan hidup ke depannya,” katanya.

HW didakwa diduga melecehkan hingga memperkosa 13 orang santriwati. Para korban mengalami kehamilan hingga melahirkan.

Dalam surat dakwaan, HW melakukan aksinya sejak 2016 hingga 2021. Ia melancarkan aksi tersebut di sejumlah tempat mulai dari pondok pesantren hingga penginapan seperti hotel dan apartemen.

(Antara/fra)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *