Terdakwa Sate Sianida Bantul Mohon HP Diamankan: Banyak Catatan Utang



Jakarta, Indonesia —

NA (25) terdakwa dalam kasus sate beracun sianida yang menewaskan anak tukang ojek online (ojol) Naba Faiz (10) memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul untuk menyelamatkan handphone (HP) atau ponsel miliknya, termasuk data-data di dalamnya.

Usai sidang pembacaan vonis yang digelar di PN Bantul, Senin (13/12), bertanya kepada Hakim Ketua Aminuddin apakah data-data terkait utang piutang di ponselnya bisa diselamatkan.

“Di handphone itu kan ada data-data hutang piutang saya, apa boleh data-datanya itu lho, Yang Mulia,” tanya NA kepada Aminuddin.

Aminuddin secara tegas menyatakan bahwa handphone milik NA berstatus barang bukti yang harus dimusnahkan sesuai Pasal 39 Ayat (1) KUHP. Ponsel tersebut dianggap sebagai alat atau sarana bagi terdakwa untuk melakukan tindak pidana.

“Majelis hakim menetapkan (ponsel) dimunsnahkan,” tegas Aminuddin.

“Berarti data-datanya pun tidak bisa ya, Yang Mulia?” tanya NA sekali lagi.

“Dimusnahkan,” timpal Aminuddin tegas.

Dalam sidang-sidang sebelumnya, diketahui bahwa ponsel pintar Samsung A71 tersebut dipakai NA untuk memesan Kalium Sianida (KCN) pada Juli 2020, dan Januari 2021, dan Natrium Sianida (NaCN) pada Maret 2021.

Dalam sidang pemeriksaan terdakwa 1 November 2021 lalu, terungkap pula bahwa handphone tersebut dipakai oleh NA untuk mencari artikel ‘6 Jenis Racun Paling mematikan di Dunia’ di internet pada 18 Februari 2021, serta ‘7 Kasus Pembunuhan Sianida’ pada 17 dan 19 Februari 2021.

Sementara dalam sidang pembacaan putusan hari ini, Majelis Hakim PN Bantul menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara terhadap NA yang dianggap secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Majelis hakim menilai perbuatan NA telah memenuhi seluruh unsur pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun hal yang memberatkan dalam putusan hakim kali ini, yakni terdakwa terbukti telah menghilangkan nyawa seorang anak dan merencanakan perbuatannya.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, berusia muda dan diharap memperbaiki kelakuannya di kemudian hari.

Vonis hakim ini sendiri diketahui masih lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut NA dihukum 18 tahun bui karena perbuatannya. Menanggapi putusan hakim ini, Tim Kuasa Hukum NA pun menyatakan mengajukan banding.

“Kita akan mengajukan banding, (alasannya) nanti setelah kami kupas bersama dari isi putusan tersebut. Tentunya pasal (pembunuhan) berencana,” kata R. Anwar Ary Widodo selaku salah satu anggota tim kuasa hukum terdakwa.

(kum/DAL)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *