Terima 2 Tersangka, Jaksa KPK Susun Dakwaan Kasus Dermaga Sabang



Jakarta, Indonesia —

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap II kasus korupsi dermaga Sabang kepada tim jaksa Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor), Kamis (31/12).

Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri menyebutkan tersangka korporasi yang diserahkan adalah PT Nindya Karya (NK) Persero dan PT Tuah Sejati (TS). Keduanya diwakili oleh Plt. Direktur Utama dan Direktur Utama masing-masing perusahaan.

“Hari ini (30/12) telah dilaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti (tahap II) dengan Tersangka korporasi yaitu PT NK (Nindya Karya) Persero yang diwakili oleh Plt Direktur Utama PT NK Persero dan PT TS (Tuah Sejati) yang diwakili oleh Direktur Utama PT TS, dari Tim Penyidik ke Tim Jaksa karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap,” ujar Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (31/12).

Selanjutnya, Tim Jaksa akan mempelajari kasus tersebut dalam waktu 14 hari kerja sebelum melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor.

“Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” tambah Fikri.

Kasus korupsi yang melibatkan korporasi tersebut adalah pelaksanaan proyek pembangunan dermaga Sabang yang dibiayai Anggaran Perencanaan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2006 sampai dengan tahun 2011.

Sebelumnya diketahui nilai proyek pembangunan dermaga Sabang dari tahun 2006 sampai 2011 terus meningkat. Pada 2006 anggaran turun sebesar Rp8 miliar, 2007 sebesar Rp24 miliar, 2008 sebesar Rp124 miliar, 2009 sebesar Rp164 miliar, 2010 sebesar Rp180 miliar, dan pada 2011 sebesar Rp285 miliar.

Dugaan penyimpangan yang terjadi dalam proyek dermaga Sabang yang melibatkan PT NK dan PT TS, di antaranya terjadi penunjukan langsung, Nindya Sejati Join Operation sejak awal telah diarahkan sebagai pemenang pelaksana pembangunan.

“Diduga terjadi kerugian negara sekitar Rp313 miliar dalam pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang ini,” ujar Wakil Ketua KPK 2018 Laode M Syarif dalam jumpa pers, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/4).

PT NK dan PT TS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(cfd/ain)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *