Tersangka Kasus Pajak Bikin Usaha Diduga Pakai Uang Suap
Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbartra), Wawan Ridwan, diduga menggunakan uang suap pajak untuk bikin usaha.
Hal itu diketahui saat tim penyidik KPK memeriksa enam orang saksi pada Selasa, 21 Desember 2021. Hanya saja, KPK tidak menyampaikan secara detail usaha tersebut.
“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan kegiatan usaha dari tersangka WR [Wawan Ridwan] yang diduga dalam pendirian usaha ini terdapat aliran sejumlah uang dari pemberian wajib pajak yang nilai penghitungan pajaknya direkayasa oleh tersangka WR,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (22/12).
Para saksi yang diperiksa yaitu Efendy Mulyo Winata (swasta/bukti manager The Time Place Tunjungan Plaza); Robby Soehartono (swasta/AMPM Watch Pakuwon Trade Centre); Ridwan Bin Saik (swasta).
Kemudian Perwakilan PT Kedaung Satrya Motor yang tidak disebut namanya; Cecep (swasta/Direktur PT Sentratek Metalindo); dan Widyawati (swasta).
“Adianto Widjaja (swasta) tidak hadir dan dilakukan penjadwalan ulang,” ucap Ali.
Wawan bersama tim pemeriksa pajak bernama Alfred Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap perpajakan. Kasus itu merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan pejabat DJP yakni Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.
Wawan bersama dengan Alfred atas perintah Angin dan Dadan melakukan pemeriksaan perpajakan untuk tiga wajib pajak. Yakni PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016; PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk. untuk tahun pajak 2016; dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Wawan dan Alfred diduga telah menerima uang yang selanjutnya diteruskan kepada Angin dan Dadan. Sekitar Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan Rp15 miliar yang diserahkan oleh Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi sebagai perwakilan PT GMP.
Kemudian pada pertengahan tahun 2018 sebesar Sin$500 ribu yang diserahkan oleh Veronika Lindawati sebagai perwakilan PT Bank Panin Tbk dari total komitmen sebesar Rp25 miliar. Lalu, sekitar Juli-September 2019 senilai total Sin$3 juta diserahkan oleh Agus Susetyo sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama.
“Dari total penerimaan tersebut, tersangka WR [Wawan Ridwan] diduga menerima jatah pembagian sejumlah sekitar Sin$625.000,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, beberapa waktu lalu.
“Selain itu, diduga tersangka WR juga menerima adanya pemberian sejumlah uang dari beberapa wajib pajak lain yang diduga sebagai gratifikasi yang jumlah uangnya hingga saat ini masih terus didalami,” lanjut Ghufron.
Atas perbuatannya, Wawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor. Ia ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
(ryn/bmw)