Tersangka Pencurian Data NIK Warga Bogor Dilimpahkan ke Kejaksaan




Jakarta, Indonesia

Polresta Bogor Kota bakal melimpahkan dua tersangka kasus dugaan pencurian data Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Bogor untuk aktivasi kartu seluler ke kejaksaan.

Kasat Reskrim Polresta Bogor AKP Aji Riznaldi Nugroho mengatakan rencananya pelimpahan tahap II akan dilakukan pada Selasa (22/10) setelah pihaknya melengkapi petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU).

“Petunjuknya cuma memeriksa ahli dari Kominfo dan ahli pidana saja. Semuanya sudah kita periksa,” kata Aji saat dikonfirmasi, Jumat (18/10).

Aji mengungkapkan dari pemeriksaan itu pihaknya turut menemukan MoU antara PT IOH dengan dua orang tersangka tersebut. Namun, Aji tak membeberkan soal isi MoU tersebut.

“Jadi memang ditemukan ada dokumen MoU antara pihak tersangka dan internal Indosat,” ucap dia.


Lebih lanjut, dengan pelimpahan tahap II ini, kata Aji, maka perkara dugaan pencurian data NIK ini akan segera diproses di meja hijau.

“Ya nanti akan segera diadili pengadilan ya, setelah tim JPU melimpahkan berkasnya ke pengadilan,” ujarnya.

Sebelumnya, polisi menangkap dua tersangka pencurian data Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mengaktifkan dan melakukan registrasi kartu perdana seluler atau Kartu SIM.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan kedua pelaku bekerja di PT NTP. Keduanya masing-masing berinisial PMR dan L.

“Di mana mereka (kedua pelaku) mengerjakan permintaan dari PT IOH, dengan target mampu menjual 4.000 sim card,” kata Bismo dalam keterangannya, Kamis (29/8).

Belum ada keterangan resmi atau tanggapan dari PT IOH dan PT NTP terkait kasus pencurian data ini. Bismo menerangkan untuk memenuhi target tersebut, pelaku memanfaatkan sebuah aplikasi yang digunakan untuk mencuri data milik warga.

“Menggunakan aplikasi handsome dengan memasukkan kartu SIM card tersebut ke dalam handphone kemudian muncul perintah dari operator seluler untuk melakukan registrasi,” ujarnya.

“Maka pelaku menggunakan aplikasi sehingga muncul lah data NIK. Kemudian data yang muncul otomatis tersebut biasa digunakan oleh pelaku untuk meregistrasi,” imbuh dia.

Bismo mengungkapkan setidaknya kedua pelaku telah menyalahgunakan 3000 identitas warga kota Bogor dan sekitarnya. Selain itu, kata dia, masih ada puluhan ribu NIK lain yang rencananya juga akan dimanfaatkan oleh pelaku.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 94 Juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Subsider Pasal 67 Ayat 1 Jo Pasal 65 Ayat 1 dan Ayat 3 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

(dis/DAL)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *