Tersangka Prostitusi Cynthiara Alona Tak Kena Pasal Perlindungan Anak



Jakarta, Indonesia —

Artis Cynthiara Alona, terdakwa kasus prostitusi online divonis 10 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1 A Tangerang, Rabu (8/12). Alona disangkakan hanya terbukti melanggar pasal 296 KUHP tentang Prositusi.

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.

Kasi Pidana Umum Kejari Kota Tangerang Dapot Dariarma menegaskan akan melakukan upaya banding terhadap putusan tersebut. Menurutnya vonis terhadap Cynthiara tidak sesuai tuntutan JPU karena mengabaikan pasal perlindungan anak.

“Kita dari JPU, akan melakukan upaya banding terhadap putusan yang diputuskan majelis hakim. Karena tidak sesuai, hakim memutus itu menggunakan pasal KUHP 296, kita menuntut dengan pasal perlindungan anak dengan pasal 88 juncto pasal 76 huruf i UU perlindungan anak nomor 23 tahun 2002,” tegasnya di Ruang Sidang Utama PN Tangerang.

“Tuntutan kita 6 tahun terhadap masing-masing terdakwa, dengan denda Rp200 juta,” sambungnya.

Meski demikian, Dapot mengungkapkan tuntutan yang dilayangkan pihaknya kepada terdakwa berdasarkan fakta persidangan. Baik dari saksi-saksi maupun barang bukti yang ada, karena dari korbannya juga dari anak-anak.

“Kita akan sampaikan di memori banding, karena kita menunggu salinan dari Majelis Hakim,” tandasnya.

Kejari Kota Tangerang menuntut Cynthiara Alona Cs 6 tahun penjara dan wajib membayar denda hingga sebesar Rp200 juta. Selain itu, mereka didakwa Pasal 88 juncto Pasal 76 huruf I UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Mahmuriadin dengan anggota I Arief Budi dan anggota II Fathul Mujib. Hakim Ketua Mahmuriadin dalam amar putusan menilai Alona hanya terbukti melanggar pasal 296 KUHP tentang Prositusi.

“Pada intinya kami tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan terbukti melanggar pasal alternatif kedua pasal 296 KUHpidana dengan menjatuhkan terdakwa pidana penjara 10 bulan,” ujarnya 

Alona yang menghadiri sidang tersebut melalui virtual. Nampak menangis setelah vonis yang dijatuhkan kepada dirinya. Cynthiara mengaku menerima dengan keputusan tersebut. 

Alona terseret kasus prostitusi anak pada awal tahun 2021. Kepolisian menemukan Alona memfungsikan 30 kamar di hotelnya untuk prostitusi anak. Alona disebut bekerja sama dengan dua muncikari.

(ekm/DAL)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *