Tes Acak di Sekolah, Imigrasi Tolak 541 WNA



Jakarta, Indonesia —

Pemerintah mengajak semua pihak untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan pencegahan virus corona (Covid-19) di sejumlah tempat, meski jumlah kasus melandai.

Sampai dengan Sabtu (13/11) jumlah kasus positif Covid di Indonesia masih terus bertambah. Namun, sudah tidak sebanyak ketika puncak penyebaran Covid terjadi pada Juli-Agustus lalu.

Indonesia.com merangkum perkembangan informasi terkait Covid-19 dalam 24 jam terakhir. Berikut rangkuman informasi mengenai perkembangan Covid.

Pantau Sekolah Tatap Muka Lewat Tes Acak

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan pemerintah akan menerapkan sistem tes Covid acak pada siswa. Hal ini untuk mendukung sistem pembelajaran tatap muka.

Budi mengatakan, tes acak dilakukan karena tidak semua siswa membawa ponsel ke sekolah untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang selama ini digunakan untuk pengawasan penyebaran Covid-19.

“Enggak semua murid bawa handphone jadi enggak bisa pake PeduliLindungi. Kita ganti prokesnya, kita ada random checking di masing-masing sekolah,” kata Budi dalam acara Webinar Kesehatan Nasional yang diadakan secara daring oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada Sabtu (13/11).

Menkes Minta Warga Tetap Disiplin Tes Covid

Masih dalam acara yang sama, Menkes Budi juga menyatakan bahwa masyarakat harus tetap disiplin melaksanakan tes untuk mencegah penyebaran Covid-19. Pasalnya menurut Budi, sejumlah masyarakat mulai abai pada tes Covid-19 sejak kasus terkonfirmasi menurun.

“Kita beruntung telah melewati puncak dari gelombang delta. Harusnya kita sudah relatif lebih tahan. (Namun) kita harus terus disiplin melakukan testing,” kata Budi.

Imigrasi Tolak 541 WNA Masuk Indonesia

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menolak kedatangan 541 warga negara asing (WNA) sejak 1 Januari hingga 9 November 2021 untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19.

Dasar penolakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 26 Tahun 2020, Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021, dan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021.

Ketiga peraturan tersebut secara garis besar mengatur kriteria terhadap orang asing yang boleh masuk atau tidak ke wilayah Indonesia di masa pandemi Covid-19.

Bersambung ke halaman berikutnya…


Institusi di 63 Daerah Tak Patuh Prokes


BACA HALAMAN BERIKUTNYA



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *