Tes Kompetensi hingga Bersedia Jadi PNS
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Kepolisian Nomor 15 Tahun 2021 yang berisikan tentang syarat ataupun proses pengangkatan khusus bagi 57 mantan pegawai KPK sebagai ASN di Korps Bhayangkara.
Beleid itu telah diundangkan sejak 30 November 2021 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI. Dalam aturan tersebut, ada sejumlah persyaratan agar nantinya mantan pegawai KPK dapat dilantik sebagai ASN di Polri.
Dalam salinan Perpol yang diterima Indonesia.com dan telah dikonfirmasi oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo setidaknya ada 10 pasal yang termaktub dalam aturan tersebut.
Dalam Pasal 2 aturan itu disebutkan bahwa Asisten Kapolri bidang SUmber Daya Manusia akan mengajukan secara tertulis daftar usulan pengangkatan 57 mantan pegawai KPK kepada Kapolri. Nantinya, daftar tersebut akan ditetapkan berdasarkan hasil identifikasi jabatan dan seleksi kompetensi.
Identifikasi jabatan sebagaimana dijelaskan dalam perpol itu dilakukan untuk memetakan jabatan ASN berdasarkan formasi atau kebutuhan jabatan di Korps Bhayangkara. Nantinya hal tersebut akan disampaikan kepada Menteri yang berada dalam bidang pendayagunaan aparatur negara.
Sementara, Pasal 4 aturan itu menjelaskan bahwa seleksi kompetensi dilakukan untuk mengetahui dan menilai kesesuaian dan kemampuan 57 mantan pegawai KPK dengan formasi yang dibutuhkan Polri.
Merujuk pada Pasal 6 aturan tersebut, sumber daya manusia dari 57 mantan pegawai KPK merupakan mereka yang tercantum dalam daftar usulan berdasarkan hasil pelaksanaan ketentuan.
Kemudian, dalam ayat (1) poin b dijelaskan bahwa para mantan pegawai KPK itu harus menandatangani surat pernyataan bersedia untuk menjadi PNS, kemudian setia dan taat kepada Pancasila, Undang-undang Dasar RI tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan pemerintah yang sah.
Lalu, para pegawai dimaksud juga tidak boleh terlibat dalam kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan/atau putusan pengadilan.
“Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berdasarkan penyesuaian jabatan, pangkat, dan masa kerja,” tulis Kapolri dalam ayat (2) Pasal 6 beleid tersebut sebagaimana dikutip, Jumat (3/12).
Nantinya, setelah serangkaian proses itu dilalui maka mantan pegawai KPK yang diangkat sebagai PNS akan mendapat Nomor Induk Pegawai (NIP) dan dilantik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Proses lanjutan dalam pengangkatan ASN tersebut nantinya akan disosialisasikan lebih lanjut bersama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Sudah tercatat dalam lembar negara oleh Kemenkumham. Proses selanjutnya akan dilaksanakan sosialisasi dan bersama BKN untuk proses kepegawaiannya,” kata Dedi.
“Nunggu sosialisasi dan kepegawaian bersama BKN untuk NIP (Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil) nya,” tambahnya.
Sebagai informasi, 57 orang pegawai KPK resmi diberhentikan pada Kamis (30/9). Mereka dianggap tidak memenuhi syarat sebagai ASN karena gagal lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Listyo kemudian mengusulkan rekrutmen 56 orang di antaranya sebagai ASN Polri. Satu di antara deretan pegawai KPK itu telah memasuki masa pensiun.
Kemudian, selang beberapa lama kemudian terdapat satu pegawai lain yang juga tak dilantik sebagai PNS di KPK. Listyo lantas bersurat ke Presiden Joko Widodo untuk meminta resmi terkait usul tersebut. Listyo mendapat surat balasan dari Istana pada 27 September 2021 kemarin melalui Menteri Sekretaris Negara, Pratikno.
(mjo/ain)