Tiga Penjual Organ Tubuh Satwa Langka Ditangkap di Sumut



Medan, Indonesia —

Sporc Brigade Macan Tutul Seksi Wilayah I Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK) Wilayah Sumatera menangkap tiga orang penjual organ tubuh satwa langka.

Para tersangka antara lain dua penjual sisik trenggiling yakni SP (42) dan M (26) ditangkap di Desa Gegerung, Tanjung Morawa, Deliserdang. Lalu, penjual paruh Rangkong yakni MB (41) ditangkap di KFC Titi Kuning Jalan Jendral Besar A.H. Nasution Kota Medan.

“Dari ketiga tersangka berhasil diamankan sisik Trenggiling sebanyak 36,7 Kg dan paruh Rangkong 1 buah. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik,” kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan, Sabtu (27/11).

Subhan menyebutkan pada 24 November 2021, tim memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya warga Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang yang menawarkan 40 kg sisik trenggiling dan 17 buah paruh rangkong.

“Selanjutnya tim melakukan penyamaran menjadi pembeli dan menentukan lokasi pertemuan di depan Bahyung Coffee, Desa Gegerung, Tanjung Morawa, Deliserdang. Setelah disepakati, maka pada 25 November 2021, tim yang menyamar bersama dengan tim menuju lokasi yang telah ditentukan.

“Sekitar pukul 13.30 WIB, tersangka datang dan memperlihatkan sisik trenggiling sebanyak 4 karung yang telah dikemas ke dalam 1 kardus. Tim langsung melakukan tangkap tangan dan membawa tersangka beserta barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Berdasarkan pengembangan kasus, tim memperoleh informasi bahwa ada 1 orang tersangka yang menawarkan 17 buah paruh rangkong. Selanjutnya tim melakukan penyamaran kembali dan menentukan lokasi pertemuan di Parkiran KFC Titi Kuning Jalan Jendral Besar A.H. Nasution, Medan.

“Setelah dicapai kesepakatan maka sekitar pukul 18.25 WIB, tersangka datang dan membawa 1 buah paruh rangkong. Lalu, tim segera melakukan tangkap tangan dan membawa pelaku beserta barang bukti,” paparnya.

Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka akan diancam dengan hukuman pidana Pasal 21 ayat (2) huruf d jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

“Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain terutama aktor intelektual dan jaringannya. Tersangka telah dititipkan di Rutan Polda Sumut. Sedangkan barang bukti diamankan ke Kantor Seksi Wilayah 1 Medan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera,” bebernya.

(fnr/pmg)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *