Tiga Siswa SD Tak Naik Kelas 3 Kali di Tarakan, Disdik Buka Suara



Jakarta, Indonesia —

Tiga siswa kakak-beradik SD Negeri 051 Tarakan, Kalimantan Utara tak naik kelas selama tiga tahun ajaran berturut-turut, terhitung sejak 2018-2021. Persoalan ini pun sudah masuk radar Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Informasi yang dihimpun Indonesia.com alasan tidak naik kelas ketiga anak tersebut beragam. Namun muaranya selalu senada, yakni bersinggungan dengan urusan keyakinan beragama.

Ketiga murid tersebut menganut Saksi Yehuwa. Sehingga mereka menolak saat diminta menyanyikan lagu rohani yang tidak sesuai dengan keyakinan. Hasilnya, nilai rapor agama mereka selalu buruk.

Orang tua yang kecewa dengan tindak diskriminasi tersebut menempuh jalur hukum lantaran dialog dan mediasi selalu berujung buntu. Sekolah pun sempat mengeluarkan ketiga murid tersebut. Namun lewat jalur putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda, ketiganya kembali mendapatkan haknya untuk bersekolah.

Keputusan sekolah mengeluarkan ketiga murid tersebut dianggap melanggar hak-hak anak atas pendidikan dan kebebasan melaksanakan keyakinan. Sekolah juga dianggap tidak sejalan dengan perlindungan konstitusi atas keyakinan agama dan ibadah. Sehingga dianggap sebagai bentuk intoleransi di lingkungan pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Tarakan, Tajuddin Tuwo tak menampik kabar tersebut saat dikonfirmasi Indonesia.com. Meski demikian dia enggan berkomentar banyak.

Tajuddin mengatakan besok, Selasa (23/11), akan ada pertemuan Disdik Tarakan dengan KPAI dan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
“Jadi besok saja ya,” ujarnya.

Persoalan ini menjadi pemerintah pusat karena sudah dilaporkan orang tua murid ke KPAI. Orang tua pun sudah memperkarakan hal tersebut ke PTUN Samarinda. Tajuddin menyebut soal kenaikan kelas itu bukan wewenang Disdik.

“Kenaikan kelas ‘kan bukan (wewenang) Dinas Pendidikan Pak,” katanya.

Padahal dalam UU No 23/2014 tentang Pemda Pasal 12, tercantum urusan pendidikan anak usia dini dan nonformal (PAUDNI) serta pendidikan dasar (SD dan SMP) menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Kemudian urusan pendidikan menengah (SMA dan SMK) dan pendidikan khusus menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Dengan kata lain, apapun yang menjadi kebijakan sekolah tingkat dasar menjadi ranah Disdik Tarakan.

“Ya, biarlah. Makanya tanya sama KPAI,” imbuhnya.

Kepala Disdik Kalimantan Utara, Ahmad Yani menyesalkan persoalan tersebut. Pasalnya kejadian tinggal kelas ini bukan kali pertama. Dalam tiga periode tahun pelajaran selalu berulang dengan akar persoalan serupa, yakni keyakinan.

“Kalau bicara pendidikan, kaca matanya lebih luas. Tentu teman-teman satuan pendidikan harusnya melihat persoalan dengan utuh, apalagi di tengah pandemi,” tegasnya.

Ahmad berharap persoalan ini bisa diselesaikan lewat jalur mediasi. Dia berharap jangan sampai ada learning loss pada tiga murid tersebut. Harus duduk bersama dan rekan-rekan sejawat semestinya melihat persoalan ini secara menyeluruh, bukan sepotong-potong.

“Saya pikir memang perlu dilakukan mediasi hingga masalahnya selesai,” pungkasnya.

(rio/gil)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *