Tilang Ditunda, Jakarta Butuh 1.900 Bengkel Bakal Uji Emisi
Jumlah bengkel uji emisi kendaraan di Jakarta masih belum bisa mengakomodir sepeda motor dan mobil yang hendak melakukan uji emisi ulang.
Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, Jakarta setidaknya butuh 500 bengkel roda empat dan 1.400 bengkel motor bakal uji emisi.
“Diperlukan 500 bengkel untuk kendaraan roda empat dan 1.400 bengkel untuk sepeda motor agar bisa mengakomodir jumlah kendaraan di Jakarta,” kata Sambodo kepada wartawan, Jumat (12/11).
Uji emisi sebelumnya akan menjadi kewajiban bagi pengguna mobil dan motor yang usia kendaraannya sudah di atas tiga tahun. Hal tersebut sebagai salah satu upaya untuk menekan polusi di wilayah Ibu Kota.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI bahkan sudah menetapkan sanksi jika ada kendaraan yang tidak lulus atau tak ikut uji emisi berupa denda tilang Rp250 ribu bakal motor dan Rp500 ribu untuk mobil.
Sanksi tilang bakal semua kendaraan penumpang perorangan yang melintas di Jakarta itu menyesuaikan aturan pada Undang-Undang 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sanksi itu semula akan berlaku 13 November, namun akhirnya diputuskan ditunda mengingat bengkel yang tersedia bakal uji emisi sedikit. Sejauh ini jumlah bengkel uji emisi motor di Jakarta hanya ada 15 bengkel dan mobil hanya 200an bengkel.
Sambodo bilang keputusan penundaan tilang juga diambil dalam rapat yang digelar Polda Metro Jaya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, hingga Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
“Rapat tadi memutuskan penindakan dengan tilang ditunda,” kata Sambodo.
(ryh/mik)