Timbun BBM Subsidi di Deli Serdang Sumut, Dua Pelaku Ditangkap
Medan, Indonesia —
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara mengungkap praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Rudi Rifani mengatakan dua orang yang ditangkap berinisial AM (46), warga Kutalimbaru, dan HSG (37), warga Sei Glugur, Pancur Batu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Dua orang tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti lebih dari 1,8 ton BBM jenis Pertalite dan Solar,” kata Rudi, Senin (26/5).
Rudi mengatakan kasus ini berawal dari penangkapan AM saat mengangkut BBM jenis Pertalite tanpa dokumen resmi menggunakan mobil pick-up di Jalan Glugur Rimbun, Desa Tuntungan I, Pancur Batu, Deli Serdang.
“Dari kendaraan pelaku ditemukan 10 jerigen berisi sekitar 350 liter BBM,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap AM, petugas kemudian bergerak ke lokasi asal BBM tersebut dan menangkap HSG.
Di rumah HSG, ditemukan 39 jerigen berisi Pertalite dan 4 jerigen berisi Solar, yang seluruhnya merupakan BBM bersubsidi dan diduga diperoleh dari Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) setempat.
“Total barang bukti yang kami amankan dari kedua pelaku mencapai lebih dari 1.850 liter BBM. Ini jelas perbuatan melawan hukum karena pelaku tidak memiliki izin niaga dan pengangkutan, serta menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil,” ujarnya.
Selain BBM, polisi juga menyita satu unit mobil pick-up Daihatsu Grandmax yang digunakan dalam pengangkutan ilegal, serta sejumlah dokumen kendaraan. Kedua tersangka saat ini telah ditahan di RTP Dittahti Polda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” ujarnya.
(fra/fnr/fra)