TNI Buka Suara soal Aksi Intimidasi: Dukung Kebebasan Berpendapat
Jakarta, Indonesia —
TNI menyatakan berkomitmen mendukung kebebasan berpendapat sebagai bagian dari nilai-nilai demokrasi yang dianut oleh bangsa Indonesia.
Mabes TNI menyatakan setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi, pendapat, maupun kritik secara terbuka dan bertanggung jawab.
“TNI memandang bahwa ruang demokrasi harus dijaga bersama oleh seluruh elemen bangsa, termasuk oleh aparat negara, masyarakat sipil, dan institusi lainnya,” demikian tertulis dalam siaran pers yang diterima dari Puspen TNI, Senin (26/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya beberapa waktu terakhir muncul dugaan-dugaan intimidasi terhadap warga sipil yang mengkritik UU TNI hingga jalan karier prajurit yang masuk ke ranah sipil. Dari mulai dugaan intimidasi yang dialami mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII) penggugat UU TNI di MK hingga penulis artikel opini di detik.com.
TNI mengklaim pihaknya memegang teguh prinsip netralitas dan tidak akan pernah terlibat dalam upaya membungkam suara publik. Apalagi, tugas utama TNI adalah menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan melindungi segenap bangsa Indonesia, bukan mencampuri urusan politik praktis.
“Segala bentuk intimidasi terhadap individu maupun kelompok yang menyampaikan pendapat secara sah dan damai merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan,” ujar siaran pers yang telah diautentikasi Puspen TNI tersebut.
TNI pun mengimbau jika ada warga masyarakat yang mengalami intimidasi, tekanan, atau ancaman, maka langkah yang tepat adalah segera melaporkannya kepada kepolisian.
Aparat penegak hukum, lanjutnya, memiliki kewenangan untuk menyelidiki dan menindaklanjuti laporan tersebut guna mengungkap siapa pelaku sesungguhnya.
“Mari sama sama kita cari, selidiki, temukan, siapa pelaku sebenarnya, sehingga tidak saling curiga dan membuat narasi, framing yang menyudutkan satu institusi,” tuturnya.
TNI turut mengajak masyarakat untuk tetap waspada terhadap upaya-upaya provokasi dan penggiringan opini yang menyesatkan.
“Kami menolak keras segala bentuk tuduhan yang diarahkan kepada TNI tanpa bukti, data, fakta yang kredibel dan sah. TNI tidak pernah dan tidak akan melakukan tindakan-tindakan intimidatif terhadap warga yang menjalankan hak konstitusionalnya dalam menyampaikan pendapat,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan akan bertanya ke aparat penegak hukum (APH) terkait mengenai dugaan intimidasi yang diterima oleh tiga mahasiswa Fakultas Hukum UII yang menggugat UU TNI.
“Kami akan pertanyakan kepada aparat penegak hukum mengenai siapa yang kemudian mengintimidasi, atas dasar apa diintimidasi, dan kenapa terjadi hal tersebut,” ujar Puan saat memberikan keterangan usai bertemu Perdana Menteri (PM) Li Qiang di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (25/5).
Puan menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil dirinya sebagai Ketua DPR RI karena baru mengetahuinya dari para jurnalis.
“Ini saya juga baru mengetahuinya dari media. Namun, jika memang seperti itu, maka kami akan lihat apakah yang (dimaksud, red.) mengintimidasi,” jelas putri bungsu Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri itu.
Sebelumnya, tiga mahasiswa FH UII yang merupakan pemohon uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) diduga mengalami intimidasi usai didatangi orang tak dikenal.
Adapun permohonan uji formil mereka telah terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor registrasi 74/PUU/PAN.MK/ARPK/05/2025.
Selain mereka, ada pula belasan gugatan lain terkait UU TNI baik uji formil maupun uji materi yang sedang disidangkan di MK
(dis/kid)