Tolak Ketetapan UMK, Ratusan Buruh Masih Kepung Kantor Gubernur Banten



Serang, Indonesia —

Ratusan buruh dari berbagai aliansi di Banten masih berdemonstrasi di depan kantor gubernur sejak Selasa (30/11) siang.

Pantauan Indonesia.com, pukul 21.00 wib, massa aksi masih bertahan. Mereka menuntut kenaikan UMK tahun 2022 sebesar 10 persen dan 13,5 persen.

Meski mereka telah berdemonstrasi berhari-hari, Pemprov Banten tidak memenuhi tuntutan para buruh. Gubernur Banten, Wahidin Halim menaikkan UMK 2022 paling tinggi hanya di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), yakni sebesar 1,17 persen.

“Pemerintah Provinsi Banten dalam hal ini Gubernur Banten, telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Provinsi Banten,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Banten, Al Hamidi, Selasa (30/11).

Besaran itu ditetapkan berdasarkan PP nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, sebagai produk hukum turunan dari UU nomor 11tahun 2020, tentang Cipta Kerja, yang dinyatakan masih berlaku oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan ditegaskan oleh Presiden Jokowi dalam pidato nya, Senin, 29 November 2021.

“Gubernur selaku kepala daerah berkewajiban untuk menaati dan melaksanakan kebijakan pemerintah pusat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam menetapkan UMK tahun 2022 harus berpedoman kepada PP nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan,” terangnya.

Kepolisian meminta buruh tidak bertindak anarkistis dan tetao menjaga ketertiban. Polda Banten menerangkan bahwa batas maksimal demonstrasi hanya sampai pukul 18.00 WIB.

Berdasarkan pantauan di lokasi hingga pukul 21.00 WIB, massa buruh masih bertahan di depan kantor Gubernur Banten, ada yang duduk sambil berbincang dengan temannya, ada yang membakar spanduk hingga berjoget dengan suara yang kencang.

“Polda Banten tetap sabar memberikan pelayanan kepada massa aksi dan meminta agar massa aksi tetap menjaga situasi tetap kondusif meski sudah malam hari,” kata Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga, Selasa (30/11).

Berikut besaran upah yang ditetapkan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim :

1) Kabupaten Pandeglang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 2.800.292.64.

2) Kabupaten Lebak naik 0,81 persen menjadi Rp 2.773.590.40 dari Rp 2.751.313.81.

3) Kabupaten Serang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.215.180.86.

4) Kabupaten Tangerang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.230.792.65.

5) Kota Tangerang naik 0,56 persen, menjadi Rp 4.285.798.90 dari Rp 4.262.015.37.

6) Kota Tangerang Selatan naik 1,17 persen, menjadi Rp 4.280.214.51 dari Rp 4.230.792.65.

7) Kota Cilegon naik 0,71 persen, menjadi Rp 4.340.254.18 dari Rp 4.309.772.64.

8)Kota Serang naik 0,52 persen, menjadi Rp 3.850.526.18 dari Rp 3.830.549.10.

(ynd/ain)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *