Total 34 Saksi Diperiksa Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Bahar Bin Smith



Jakarta, Indonesia —

Polisi telah memeriksa 34 saksi terkait kasus dugaan ujaran kebencian penceramah Bahar bin Smith. Diketahui kasus saat ini sudah ditingkatkan menjadi penyidikan.

Kepolisian mengusut salah satu video ceramah Bahar yang dilakukan di wilayah Margaasih, Bandung, Jawa Barat beberapa waktu lalu.

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Brgijen Ahmad Ramadhan menjelaskan ada 13 saksi fakta yang diperiksa lantaran mengetahui secara langsung kasus dugaan ujaran kebencian.

“Satu pelapor kemudian tiga saksi yang bersama-sama pelapor, yang melihat chanel YouTube. Kemudian tiga orang tokoh agama dan enam orang saksi yang ada di tempat kejadian perkara (TKP) saat itu,” kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/12).

Selain saksi Fakta, penyidik Polda Jawa Barat memeriksa 21 saksi ahli. Mereka berasal dari unsur ahli agama empat orang, ahli bahasa empat orang, ahli pidana dua orang, ahli informasi transaksi elektronik (ITE) empat orang, ahli sosiologi hukum dua orang, dan ahli kedokteran forensik tiga orang.

“Jadi seluruhnya ada 34 saksi,” tuturnya.

Ramadhan belum dapat merincikan lebih lanjut mengenai hasil dari pemeriksaan saksi terkait dan ahli tersebut. Termasuk, Ramadhan juga masih merahasiakan konten ceramah Bahar yang berujung pada laporan polisi. Ia menegaskan, materi ceramah Bahar diduga mengandung ujaran kebencian.

“Secara umum adalah ujaran kebencian ya, ujaran kebencian yang disampaikan saudara BS (Bahar Smith) ya. Kemudian disebarkan melalui media sosial. Sekali lagi mohon bersabar kita menunggu hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” bebernya.

Untuk pendalaman perkara ini, Polda Jawa Barat akan memeriksa Bahar Smith pada Senin 3 Januari 2021. Bahar Smith diperiksa oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat terkait kasus ujaran kebencian.

Dalam SPDP, Bahar diduga melanggar tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Sebagai informasi, total ada dua laporan polisi di wilayah berbeda terkait dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh penceramah Bahar bin Smith. Selain di Polda Jabar, Bahar juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

(mjo/ain)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *