TPUA Keberatan Kasus Ijazah Jokowi Disetop, Minta Gelar Perkara Khusus
Jakarta, Indonesia —
Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mendatangi Bareskrim Polri untuk meminta dilakukannya gelar perkara khusus dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo.
Permintaan gelar perkara khusus itu disampaikan Wakil Ketua TPUA Rizal Fadhillah, pada Senin (26/5) hari ini. Ia menyebut permintaan itu dilakukan lantaran pihaknya keberatan dengan penghentian penyelidikan yang dinilai dilakukan secara sepihak.
“Ada 26 butir yang kita masukkan sebagai alasan hukum kenapa kita keberatan atas berhentinya penyelidikan oleh pihak Bareskrim,” ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya proses gelar perkara yang dilakukan Bareskrim Polri sebelumnya hingga berujung dihentikannya kasus ijazah Jokowi cacat hukum karena tidak mengundang pihak pelapor maupun terlapor.
Selain itu, kata dia, terdapat beberapa saksi ahli yang sudah dicantumkan oleh pelapor dalam laporan tapi tak dimintai keterangan. Salah satu saksi ahli yang dimaksud adalah Rismon Sianipar.
“Kita punya ahli Doktor Rismon dan itu masuk dalam bukti kita yang diajukan oleh kita tapi tidak pernah diperiksa dan dimintai keterangan,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Rizal mendesak agar Bareskrim Polri dapat melakukan gelar perkara khusus lantaran kasus ijazah palsu Jokowi telah menyita perhatian publik.
“Kami mendorong gelar perkara khusus,” ucap dia.
Sebelumnya, polisi telah rampung melakukan penyelidikan atas kasus ijazah Jokowi yang dilaporkan TPUA. Hasilnya, polisi menilai bahwa ijazah Jokowi di SMAN 6 Solo dan Fakultas Kehutanan UGM asli. Polisi tidak menemukan unsur pidana dalam kasus itu dan penyelidikan dihentikan.
Selama proses penyelidikan, polisi mengaku telah meminta keterangan dari total 39 saksi yang terdiri dari berbagai pihak di Fakultas Kehutanan UGM hingga teman Jokowi selama menempuh studi. Selain itu, polisi juga sudah melakukan uji laboratorium forensik terhadap berbagai dokumen.
(tfq/isn)