Triawan Munaf Sebut HW Pemerkosa Santriwati Monster



Jakarta, Indonesia —

Triawan Munaf menyebut HW (36), pemerkosa belasan santri di bawah umur sebagai monster. Ia mengutuk HW karena telah memanipulasi korban dengan unsur agama.

“Sewajarnya pihak-pihak yang paling marah dan mengutuk monster ini adalah organisasi dan para tokoh agama, semua agama,” tulis Triawan Munaf di akun Instagramnya, Sabtu (11/12).

“Karena dia telah memanipulasi korban-korbannya lewat perwujudan dan status keagamaannya,” tulisnya.

Indonesia.com telah meminta izin kepada Triawan Munaf serta Wanda Ponika untuk mengutip cuitan tersebut.

Saat ini, kasus HW telah masuk proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung. HW didakwa melakukan perbuatan cabul tersebut terhadap 14 santri dalam kurun waktu lima tahun terakhir.

HW didakwa JPU dalam dakwaan primair Pasal 81 ayat (1) ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan dakwaan subsidair Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Hal itu membuat HW bisa dihukum 15 tahun hingga 20 tahun penjara.

Sementara itu, para korban telah dipulangkan ke kediaman masing-masing. Mereka masih di bawah pemantauan dan penyembuhan trauma atas apa yang didapat selama ini.

Terpisah, Sekretaris Jendral Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) A Helmy Faishal Zaini mengatakan pelaku perkosaan dan pencabulan belasan santriwati di Bandung, Jawa Barat Herry Wiryawan alias HW (36) harus dihukum berat.

Hukuman itu termasuk kebiri karena perilaku yang HW lakukan sejak 2016 termasuk bejat dan merugikan banyak pihak.

Pihaknya mengecam keras serta mengutuk semua tindakan pencabulan yang dilakukan HW. Perilaku HW merupakan tindakan asusila yang jauh dari norma-norma yang berlaku.

Perilaku tersebut dinilai sangat merugikan citra pesantren. Sebab apa yang dilakukan HW kata Helmy jauh dari akhlak yang diajarkan dan tradisi yang berjalan di kalangan pesantren.

Dia pun mendorong agar aparat kepolisian bisa menindak tegas perilaku HW yang telah membuat korbannya hamil hingga melahirkan 9 anak.

(chri)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *