Trump Minta MA Blokir Rilis Dokumen soal Penyerangan Gedung Capitol
Mantan presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump meminta Mahkamah Agung untuk memblokir rilis dokumen ke Komite Kongres yang tengah menyelidiki serangan di Gedung Capitol pada 6 Januari lalu.
Dilansir AFP, pada Kamis (23/12), Trump meminta pengadilan tertinggi negara itu untuk membalikkan keputusan pengadilan banding federal yang menolak upayanya untuk merahasiakan catatan Gedung Putih.
Trump, yang dituduh mengobarkan serangan terhadap Kongres, berusaha menggunakan hak istimewa sebagai mantan presiden untuk merahasiakan dokumen dan catatan telepon Gedung Putih yang mungkin terkait dengan serangan itu.
Kendati demikian, Presiden Joe Biden dapat mengabaikan hak istimewa eksekutif terkait catatan tersebut sehingga dapat diserahkan ke panel kongres yang menyelidiki kekerasan oleh pendukung Trump.
Dalam dokumen pengajuan setebal 229 halaman ke Mahkamah Agung, pengacara Trump berpendapat bahwa “seorang mantan Presiden memiliki hak untuk menegaskan hak istimewa eksekutif, bahkan setelah masa jabatannya.”
Sebagai informasi, kerusuhan di Gedung Capitol terjadi ketika Kongres tengah meresmikan kemenangan penerus Trump, Presiden Joe Biden, dalam pemilu November 2020.
Setidaknya lima orang tewas dan puluhan orang luka-luka akibat kerusuhan itu. Trump juga menghadapi sidang pemakzulan kedua gara-gara kejadian itu. Namun, Senat gagal memakzulkannya.
(afp/sfr)