Yogyakarta, Indonesia —
Hari Buruh Internasional atau May Day 2025 diperingati massa kelas pekerja atau kaum buruh di sejumlah daerah di Indonesia, Kamis (1/5).
Dalam aksinya massa kelas pekerja itu pun menyerukan tuntutannya, termasuk pemenuhan hak buruh.
Bukan hanya di Jakarta, aksi May Day 2025 digelar juga di beberapa kota di Indonesia seperti Yogyakarta, Bandung, dan Kupang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut rangkuman tuntutan dari aksi May Day 2025 di masing-masing kota tersebut.
Yogyakarta
May Day di Yogyakarta diwarnai aksi longmars dengan iringan Bergada dan barisan becak motor dari TKP ABA melintasi kawasan Malioboro menuju panggung utama Nol Km Yogyakarta.
Massa yang turun ke jalan menyuarakan penolakan penggusuran di Kota Gudeg, Kamis (1/5).
Massa aksi May Day 2025 di Jogja itu terdiri dari sejumlah aliansi buruh, serikat pekerja, mahasiswa, komunitas PKL, becak motor mulanya berkumpul di Tempat Khusus Parkir Abu Bakar Ali (TKP ABA).
Mereka melantangkan Deklarasi Rakyat Jogja Antipenggusuran. Deklarasi itu beberapa di antaranya terkait kebijakan relokasi Tempat Parkir Khusus Abu Bakar Ali (TKP ABA), pemukiman Lempuyangan, Danurejan, Kota Yogyakarta dan PKL Malioboro.
Melalui Deklarasi Rakyat Jogja Antipenggusuran,massa menegaskan bahwa tanah adalah ruang hidup dan tempat tinggal adalah hak asasi setiap manusia. Pembangunan tidak boleh mengorbankan rakyat kecil. Sementara sejarah panjang Yogyakarta dibangun dari semangat gotong royong dan solidaritas antarwarga, bukan atas nama investasi dan pengusiran.
“Kami menolak dengan tegas segala bentuk penggusuran paksa, perampasan tanah, dan komersialisasi ruang hidup yang mengorbankan rakyat demi kepentingan segelintir elit dan korporasi,” bunyi deklarasi yang dibacakan koordinator MBPI DIY, Irsad Ade Irawan.
![Peringatan Hari Buruh di Yogya Pekikkan Deklarasi Tolak Penggusuran Ratusan orang yang tergabung dalam massa aksi peserta demo peringatan Hari Buruh (May Day) Kota Yogyakarta, DIY, turun ke jalan menyuarakan penolakan penggusuran di Kota Gudeg, Kamis (1/5).]() Massa aksi peserta demo peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) Kota Yogyakarta, DIY, turun ke jalan menyuarakan penolakan penggusuran di Kota Gudeg, Kamis (1/5). ( Indonesia/Tunggul)
|
Oleh karena itu, deklarasi ini menekankan proyek pembangunan tidak boleh dijalankan tanpa persetujuan rakyat yang terdampak. Mereka menyatakan negara wajib melindungi rakyat, bukan menjadi alat kekuasaan untuk menggusur rakyat.
“Kami bersatu untuk melawan penggusuran! Kami menuntut keadilan ruang dan kedaulatan rakyat atas tanah! Jogja bukan kota untuk dijual, tapi rumah bagi semua! Hidup Rakyat Yogyakarta! Hidup Perjuangan!” pekik Irsad.
Sementara tuntutan lain dalam aksi May Day di Yogyakarta kali ini antara lain adalah tentang revisi UU Ketenagakerjaan No. 13/2003; cabut UU Cipta Kerja beserta aturan turunannya; naikkan upah buruh sebesar 50 persen dan sejahterakan seluruh pekerja, termasuk pekerja gig economy, pekerja migran, pekerja kreatif, dan pekerja aplikasi digital lainnya.
Lalu, hapus sistem kerja kontrak dan outsourcing; revisi UU Jaminan Sosial; dan sahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).
Pengelola TKP ABA, Doni Rulianto kebijakan relokasi rencana Pemda DIY akan berdampak pada 95 juru parkir, 248 pedagang beserta 14 pemandu becak yang saban hari mencari nafkah sejak tahun 2000 atau bahkan jauh sebelum TKP ABA berdiri.
Doni menyatakan, pihaknya sejatinya tak menolak kebijakan relokasi atau penataan ini asalkan solusi yang ditawarkan pemerintah tidak membuat sengsara seluruh elemen TKP ABA.
Namun, kata Doni, lokasi relokasi buat pedagang yang disediakan pemda di Batikan dianggap tak sesuai dengan segmen PKL TKP ABA yaitu wisatawan. Demikian pula rencana menyebar para jukir ke sejumlah lokasi baru justru dianggap menimbulkan potensi konflik ‘rebutan lahan’.
Dalam keterangan resmi Pemda DIY, pembongkaran area TKP ABA yang lokasinya akan difungsikan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) dimulai 29 April 2025 mendatang setelah mengalami penundaan sebanyak satu kali karena perpanjangan kontrak sejak 13 April 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DIY Wiyos Santoso menyebut, sesuai arahan Gubernur DIY, rencana pembongkaran dan relokasi pedagang di ABA dilakukan oleh Pemda DIY dan Pemkot Yogyakarta.
Oleh karenanya, Pemkot Yogyakarta kini tengah mempersiapkan lokasi alternatif bagi pedagang ABA sebelum durasi perpanjangan kontrak habis. Tempat alternatif yang disediakan bertempat di Babadan/Batikan dengan kapasitas daya tampung pedagang sebanyak 168 kios.
“Kurasi pedagang yang ada di ABA baru sempat dilakukan hari ini supaya data seluruh pedagang yang ada di sana lengkap. Kurasi ini akan lebih memudahkan dalam menempatkan lokasi pedagang sesuai jenis dagangan,” kata Wiyos dalam keterangan resmi Pemda DIY, Selasa (15/4).
Baca halaman selanjutnya
Kupang
Aksi demonstrasi ratusan buruh memperingati hari buruh internasional atau May Day di Kupang digelar di depan Mapolda NT, Kamis (1/5).
Dalam salah satu tuntutannya, massa meminta agar Pemerintah Provinsi NTT dan Pemerintah Kota Kupang menindak tegas para pengusaha yang tidak mematuhi aturan dalam pemberian upah bagi para pekerja.
Para buruh menyampaikan hal tersebut saat melakukan dialog dengan Kapolda NTT Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga di Mapolda NTT. Pertemuan itu juga dihadiri Kepala Dinas Nakertrans Provinsi NTT, Silv Pekudjawang.
“Kami minta Pak Kapolda dan Kadis Nakertrans bisa tindak itu pengusaha yang kasih gaji karyawan gaji hanya 500 ribu dan paling tinggi 1 juta tiga ratus,. Itu di toko-toko teman-teman kita digaji 500 ribu” kata seorang buruh saat berdialog.
Selain itu para buruh juga mengatakan beberapa pengusaha di Kota Kupang dalam pemutusan hubungan kerja (PHK) dilakukan tanpa prosedural dan tanpa diberi pesangon.
PHK yang dilakukan para pengusaha juga dilakukan secara sepihak dan tanpa alasan yang jelas. Sehingga sangat merugikan para pekerja yang bergantung pada pekerjaan mereka.
“Gajinya sudah kecil, dipecat juga seenaknya saja,” kata buruh lainnya saat menyampaikan aspirasi di Hari Buruh Nasional.
Para buruh meminta agar pemerintah bisa memperhatikan dan menjadi jembatan untuk memperhatikan nasib para buruh yang berpenghasilan rendah dan tidak sesuai dengan Upah Minimum Provinsi NTT tahun 2025 sebesar Rp2.186.000
Kadis Nakertrans Provinsi NTT, Silvy Pekudjawang mengatakan telah menerima beberapa laporan. Dan jika ada perusahaan yang lalai dalam pemberian upah agar dilaporkan kepada Nakertrans agar bisa ditindaklanjuti.
Dia meminta agar para buruh untuk memperhatikan setiap perjanjian kerja antara pekerja dan perusahaan.
“Karena perjanjian kerja akan kami perhatikan lebih dahulu,” Silvy.
Sementara itu Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia NTT, Bobby Pitoby mengatakan saat ini ada sekitar 3.800 perusahaan di NTT. Dia pun meminta agar para buruh untuk melaporkan perusahaan yang nakal atau yang tidak memberi upah sesuai UMP.
“Lapor ke kami Apindo dan Nakertrans jangan langsung ke Polda,” kata Bobby.
Bandung
Sejumlah jurnalis menyuarakan hak-hak yang layak bagi pekerja media saat ikut memperingati momentum May Day, di Taman Cikapayang, Kota Bandung, Kamis (1/5).
Seperti halnya pekerja lainnya, jurnalis memiliki hak-hak yang harus dihargai dan dilindungi oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Tak hanya soal gaji, jurnalis juga berhak atas berbagai hak normatif yang seharusnya dijamin demi kesejahteraan mereka, baik secara fisik maupun mental.
Salah satunya yang menjadi isu dalam momentum hari buruh bagi para jurnalis menyoroti upah yang layak.
“Namun dalam praktiknya, upah yang diterima jurnalis sering kali tidak sebanding dengan beban pekerjaan yang mereka pikul. AJI Bandung pernah melakukan survei bahwa masih banyak jurnalis yang upahnya jauh di bawah UMK, dan tidak sedikit jurnalis yang dibayar per berita tayang,” kata Ketua AJI Bandung, Iqbal Tawakal.
Selain upah layak, jurnalis juga kata Iqbal memiliki hak untuk berserikat. Dalam konteks ini, berserikat bukan hanya tentang mengikuti organisasi profesi, tetapi lebih jauh lagi, tentang membentuk serikat pekerja yang dapat memperjuangkan hak-hak jurnalis secara kolektif.
“Serikat pekerja memungkinkan jurnalis untuk bersatu dan memiliki daya tawar yang lebih besar dalam perundingan dengan perusahaan. Melalui serikat, jurnalis dapat memperjuangkan kondisi kerja yang lebih baik, serta memastikan bahwa hak-hak mereka sebagai pekerja media diakui dan dihormati,” katanya.
[Gambas:Photo ]
Iqbal menuturkan sebagai pekerja yang memiliki risiko tinggi baik secara fisik maupun mental jurnalis juga harus dijamin dalam aspek kesehatan dan keselamatan kerja. Banyak jurnalis yang bekerja di lapangan dalam kondisi yang tidak sepenuhnya aman. Mereka mungkin harus meliput berita di daerah rawan konflik, bencana alam, atau bahkan menghadapi ancaman dari kelompok-kelompok tertentu.
AJI Indonesia mencatat ada sebanyak 73 kasus kekerasan terhadap jurnalis dan media di sepanjang tahun 2024 dengan berbagai bentuk, seperti kekerasan fisik, serangan digital, hingga teror dari pihak tidak dikenal.
Pada awal 2025 sampai dengan Maret lalu tercatat ada kurang lebih 23 kasus kekerasan terhadap jurnalis.
Berdasarkan Indeks Kebebasan Pers Indonesia oleh RSF, Indonesia menempati posisi ke-111 dari 180 negara dengan skor 51,15 dengan kategori sulit. Hal ini menunjukkan kondisi jurnalis di Indonesia semakin rentan.