Tuntutan May Day di Sejumlah Daerah: Bandung, Jogja, hingga Kupang


Yogyakarta, Indonesia

Hari Buruh Internasional atau May Day 2025 diperingati massa kelas pekerja atau kaum buruh di sejumlah daerah di Indonesia, Kamis (1/5).

Dalam aksinya massa kelas pekerja itu pun menyerukan tuntutannya, termasuk pemenuhan hak buruh.

Bukan hanya di Jakarta, aksi May Day 2025 digelar juga di beberapa kota di Indonesia seperti Yogyakarta, Bandung, dan Kupang.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut rangkuman tuntutan dari aksi May Day 2025 di masing-masing kota tersebut.





Yogyakarta

May Day di Yogyakarta diwarnai aksi longmars dengan iringan Bergada dan barisan becak motor dari TKP ABA melintasi kawasan Malioboro menuju panggung utama Nol Km Yogyakarta.

Massa yang turun ke jalan menyuarakan penolakan penggusuran di Kota Gudeg, Kamis (1/5).

Massa aksi May Day 2025 di Jogja itu terdiri dari sejumlah aliansi buruh, serikat pekerja, mahasiswa, komunitas PKL, becak motor mulanya berkumpul di Tempat Khusus Parkir Abu Bakar Ali (TKP ABA).

Mereka melantangkan Deklarasi Rakyat Jogja Antipenggusuran. Deklarasi itu beberapa di antaranya terkait kebijakan relokasi Tempat Parkir Khusus Abu Bakar Ali (TKP ABA), pemukiman Lempuyangan, Danurejan, Kota Yogyakarta dan PKL Malioboro.

Melalui Deklarasi Rakyat Jogja Antipenggusuran,massa menegaskan bahwa tanah adalah ruang hidup dan tempat tinggal adalah hak asasi setiap manusia. Pembangunan tidak boleh mengorbankan rakyat kecil. Sementara sejarah panjang Yogyakarta dibangun dari semangat gotong royong dan solidaritas antarwarga, bukan atas nama investasi dan pengusiran.

“Kami menolak dengan tegas segala bentuk penggusuran paksa, perampasan tanah, dan komersialisasi ruang hidup yang mengorbankan rakyat demi kepentingan segelintir elit dan korporasi,” bunyi deklarasi yang dibacakan koordinator MBPI DIY, Irsad Ade Irawan.

Ratusan orang yang tergabung dalam massa aksi peserta demo peringatan Hari Buruh (May Day) Kota Yogyakarta, DIY, turun ke jalan menyuarakan penolakan penggusuran di Kota Gudeg, Kamis (1/5).Massa aksi peserta demo peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) Kota Yogyakarta, DIY, turun ke jalan menyuarakan penolakan penggusuran di Kota Gudeg, Kamis (1/5). ( Indonesia/Tunggul)

Oleh karena itu, deklarasi ini menekankan proyek pembangunan tidak boleh dijalankan tanpa persetujuan rakyat yang terdampak. Mereka menyatakan negara wajib melindungi rakyat, bukan menjadi alat kekuasaan untuk menggusur rakyat.

“Kami bersatu untuk melawan penggusuran! Kami menuntut keadilan ruang dan kedaulatan rakyat atas tanah! Jogja bukan kota untuk dijual, tapi rumah bagi semua! Hidup Rakyat Yogyakarta! Hidup Perjuangan!” pekik Irsad.

Sementara tuntutan lain dalam aksi May Day di Yogyakarta kali ini antara lain adalah tentang revisi UU Ketenagakerjaan No. 13/2003; cabut UU Cipta Kerja beserta aturan turunannya; naikkan upah buruh sebesar 50 persen dan sejahterakan seluruh pekerja, termasuk pekerja gig economy, pekerja migran, pekerja kreatif, dan pekerja aplikasi digital lainnya.

Lalu, hapus sistem kerja kontrak dan outsourcing; revisi UU Jaminan Sosial; dan sahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).

Pengelola TKP ABA, Doni Rulianto kebijakan relokasi rencana Pemda DIY akan berdampak pada 95 juru parkir, 248 pedagang beserta 14 pemandu becak yang saban hari mencari nafkah sejak tahun 2000 atau bahkan jauh sebelum TKP ABA berdiri.

Doni menyatakan, pihaknya sejatinya tak menolak kebijakan relokasi atau penataan ini asalkan solusi yang ditawarkan pemerintah tidak membuat sengsara seluruh elemen TKP ABA.

Namun, kata Doni, lokasi relokasi buat pedagang yang disediakan pemda di Batikan dianggap tak sesuai dengan segmen PKL TKP ABA yaitu wisatawan. Demikian pula rencana menyebar para jukir ke sejumlah lokasi baru justru dianggap menimbulkan potensi konflik ‘rebutan lahan’.

Dalam keterangan resmi Pemda DIY, pembongkaran area TKP ABA yang lokasinya akan difungsikan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) dimulai 29 April 2025 mendatang setelah mengalami penundaan sebanyak satu kali karena perpanjangan kontrak sejak 13 April 2025.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DIY Wiyos Santoso menyebut, sesuai arahan Gubernur DIY, rencana pembongkaran dan relokasi pedagang di ABA dilakukan oleh Pemda DIY dan Pemkot Yogyakarta.

Oleh karenanya, Pemkot Yogyakarta kini tengah mempersiapkan lokasi alternatif bagi pedagang ABA sebelum durasi perpanjangan kontrak habis. Tempat alternatif yang disediakan bertempat di Babadan/Batikan dengan kapasitas daya tampung pedagang sebanyak 168 kios.

“Kurasi pedagang yang ada di ABA baru sempat dilakukan hari ini supaya data seluruh pedagang yang ada di sana lengkap. Kurasi ini akan lebih memudahkan dalam menempatkan lokasi pedagang sesuai jenis dagangan,” kata Wiyos dalam keterangan resmi Pemda DIY, Selasa (15/4).

Baca halaman selanjutnya





Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *