UMP Cuma Naik 1,2 Persen, Buruh Jatim Ancam Mogok Massal Desember



Surabaya, Indonesia —

Buruh Jawa Timur mengancam bakal melakukan aksi mogok kerja massal pada Desember 2021 mendatang. Aksi akan dilakukan merespons kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur Tahun 2022 yang hanya mencapai 1,2 persen.

Kenaikan itu sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI No. B-M/383/HI.01.00/XI/2021 mengenai Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan Dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.

“Buruh Jatim mengancam mogok kerja serentak pada awal Desember 2021 mendatang,” kata Wakil Sekretaris DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Jawa Timur (FSPMI Jatim), Nuruddin Hidayat, Kamis (18/11).

Aksi mogok kerja massal itu dilakukan lantaran buruh kecewa bahwa kenaikan UMP Jatim 2022 hanya menyentuh 1,2 persen atau setara dengan Rp22.700.

“Kenaikan UMP yang hanya 1,2 persen di bawah inflasi Provinsi Jatim yang sebesar 1,92 persen ini artinya upah buruh tergerus inflasi yang mengakibatkan daya beli buruh menurun,” ujarnya.

FSPMI Jatim pun mendesak agar Gubernur Khofifah Indar Parawansa tidak mengikuti SE Menteri Ketenagakerjaan. Sebab, menurutnya Khofifah lebih mengerti kondisi ekonomi di daerah yang dipimpinnya.

“Gubernur tidak harus mengikuti SE Menaker yang menyesatkan dan memiskinkan buruh tersebut,” ucap dia.

Berdasarkan data yang dihimpun FSPMI, UMP Jatim 2022 semestinya naik sebesar 13 persen. Hal itu diperlukan agar para buruh dapat memenuhi kebutuhan hidup yang juga kian naik.

“Angka 13 persen tersebut didapat dari pertumbuhan ekonomi tahun 2021 Quartal 2 Jatim sebesar 7,07 persen dan asumsi pertumbuhan ekonomi tahun 2022 sebesar 5,8 persen,” ucapnya.

Nuruddin mengungkapkan, jika Khofifah tetap menuruti SE Menteri Ketenagakerjaan, maka mogok kerja massal di seluruh Jatim tidak dapat dielakkan.

“Apabila Gubernur tetap menggunakan SE Menaker serta mengabaikan komitmen yang telah dibuat pada tanggal 14 Oktober 2021, maka buruh akan melakukan mogok kerja massal,” ujarnya


[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *