UU Cipta Kerja Bermasalah Sejak Awal
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mulyanto menyatakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) sudah bermasalah sejak awal.
Secara materiil, menurutnya, UU Ciptaker tidak berpihak pada kaum buruh. Ia berkata, putusan MK atas gugatan uji materi atau judicial review UU Ciptaker tepat karena MK menggunakan pertimbangan yang sangat logis serta sesuai fakta di lapangan.
“Sejak awal Fraksi PKS yakin UU yang biasa disebut UU omnibus law itu bermasalah. Secara materiil, UU itu membuka pintu liberalisasi sektor pertanian, kehutanan, perdagangan dan industri pertahanan nasional. Pada saat yang sama UU sapu jagat itu malah terkesan mencekik nasib buruh,” kata Mulyanto kepada Indonesia.com, Jumat (26/11).
Secara formil, ia melanjutkan, UU Ciptaker dibuat dengan cara dipaksakan dan kejar tayang di awal-awal pandemi Covid-19. Mulyanto menyatakan PKS mendesak pemerintah dan DPR untuk menghormati serta segera menindaklanjuti putusan MK tersebut.
“Putusan MK ini sesuai dengan argumentasi yang disampaikan Fraksi PKS dalam sidang pengambilan keputusan UU Ciptaker setahun lalu,” ucap Mulyanto.
Mulyanto menambahkan, UU Ciptaker secara umum juga bertentangan dengan jiwa konstitusi dan lebih memihak para pemodal atau investor, serta pengusaha.
Menurutnya, metode penyusunan regulasi model omnibus law tidak memiliki dasar hukum sama sekali.
“UU Nomor 15 Tahun 2019 yang mengubah UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan tidak mengatur metode omnibus law tersebut,” ujar Mulyanto.
Sidang putusan MK pada Rabu (25/11), menolak sebagian gugatan buruh soal UU Omnibus Law Ciptaker. Namun, MK memerintahkan pemerintah dan DPR memperbaiki UU tersebut dalam waktu dua tahun ke depan.
Bila dalam ketentuan waktu itu tidak menyelesaikan perbaikan, UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.
Dalam pertimbangannya, MK berpendapat proses pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tidak memenuhi ketentuan UUD 1945 sehingga harus dinyatakan cacat formil. Selain itu, untuk menghindari ketidakpastian hukum, Mahkamah menilai UU Cipta Kerja harus dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat.
“Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” kata Ketua MK merangkap Ketua Majelis Hakim Anwar Usman dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (25/11).
(mts/pmg)