UU Perlindungan Data Pribadi Berlaku, Lembaga Pengawas Masih Proses




Jakarta, Indonesia

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) sudah berlaku penuh sejak 17 Oktober 2024.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Hokky Situngkir) mengatakan hal ini berarti masa transisi dan penyesuaian bagi para pengelola data di dalam negeri sudah berakhir, dan hukum yang tercantum dalam UU tersebut dapat diterapkan sepenuhnya.

“Tanggal 17 ini, masa transisi sudah selesai, jadi UU PDP mulai berlaku penuh,” kata Hokky di Jakarta, Kamis (17/10).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski undang-undang ini sudah berlaku sepenuhnya, aturan turunan seperti Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden (Perpres) untuk membentuk lembaga pengawas masih dalam proses harmonisasi.

“Namun, kita masih menunggu proses harmonisasi peraturan turunannya. RPP dan Perpres untuk kelembagaan juga belum diumumkan,” ungkap Hokky.

Meskipun UU PDP sudah berlaku, penyusunan perpres yang akan mengatur kelembagaan khusus untuk pengawasan perlindungan data pribadi masih belum rampung.

Ketika ditanya mengenai apakah absennya peraturan turunan akan berdampak pada penegakan hukum UU PDP, Hokky menjelaskan bahwa penegakan sudah mulai dilakukan.

“Sebenarnya penegakannya juga sudah ada, Udah ada beberapa yang dituntut, ada penanganan juga yang ditutup, penutupan akses.” ujarnya.

Dia juga menambahkan Kominfo telah menerima berbagai aduan terkait pelanggaran perlindungan data pribadi dari masyarakat.

“Ada aduan, ada yang udah kita lihat dia itu memang ada pelanggaran, kegagalan perlindungan pribadi. Maka ditindak dong, tindakannya kan bisa denda administrasi, (dan) teguran.” jelas Hokky.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) mengatur “lembaga” yang memiliki kewenangan untuk mengawasi dan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar aturan tersebut.

UU PDP ini disahkan pada 17 Oktober 2022, dengan masa transisi selama dua tahun. Artinya pelaksanaan semua ketentuan termasuk pembentukan lembaga pengawas harus selesai paling lambat pada 17 Oktober 2024.

(wnu/dmi)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *