Veronica Koman Akan Negara Lindungi, Tak Perlu Seruan PBB



Jakarta, Indonesia —

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengklaim pemerintah Indonesia akan melindungi aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Veronica Koman dari segala bentuk intimidasi.

Mahfud berkata, perlindungan juga akan dilakukan kepada warga negara Indonesia yang lain, tidak hanya Veronica Koman. Sebab, banyak warga mengalami hal yang sama dengan aktivis yang baru saja menjadi pemimpin strategi di Amnesty International Australia itu.

“Sudah pasti lah kalau itu [menjamin keamanan Veronica Koman dari Intimidasi]. Kan ada warga rakyat yang lain yang juga mengalami hal yang sama [intimidasi],” kata Mahfud kepada Indonesia.com, Minggu (19/12) malam.

Mahfud mengatakan perlindungan terhadap Veronica Koman secara otomatis akan dilakukan oleh pemerintah tanpa harus menunggu adanya desakan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Sebab, ia menilai, hal itu sudah menjadi kewajiban pemerintah negara Indonesia.

“Semua kita lindungi, tak menunggu seruan dari Ahli PBB. Itu kewajiban negara,” ucap mantan hakim konstitusi itu.

Mahfud tidak menjelaskan lebih detail bentuk perlindungan apa yang akan pemerintah berikan kepada Veronica Koman. Begitu juga terkait pencabutan nama Veronica Koman dari Daftar Pencarian Orang (DPO).

Meski begitu, Mahfud menegaskan bahwa pemerintah tidak terlibat dalam segala bentuk intimidasi terhadap Veronica Koman. Menurutnya, perkataan ahli PBB itu bukan mewakili lembaga melainkan personal.

“Kita tak pernah mengintimidasi dia. Kapan kita mengintimidasi dan bagaimana bentuk intimidasinya? Dia kan di luar negeri. Lagi pula Ahli PBB itu kan bukan PBB tapi orang per orang,” tutur Mahfud.

Sebelumnya, Pelapor Khusus PBB untuk urusan HAM, Mary Lawlor, mendesak Indonesia membatalkan tuntutan dan menghentikan intimidasi terhadap aktivis Papua, Veronica Koman.

Lawlor berkata, saat ini, Veronica mengasingkan diri di Australia. Namun, ia masih menghadapi serangkaian tuntutan di Indonesia, termasuk penyebaran kebohongan dan ujaran kebencian.

Menurut Lawlor, segala bentuk intimidasi dan tuntutan yang didapat oleh Veronica Koman merupakan bentuk pelanggaran HAM, yaitu hak berpendapat dan berekspresi.

“Saya benar-benar khawatir atas penggunaan ancaman, intimidasi, dan tindakan balasan terhadap Veronica Koman dan keluarganya, yang melanggar hak kebebasan berpendapat dan berekspresi dan bekerja sebagai pengacara hak asasi manusia,” ujar Lawlor dalam siaran pers yang dirilis di situs Komisioner Tinggi HAM PBB (OHCHR) pada Rabu (15/12).

“Saya mendesak pemerintah Indonesia untuk membatalkan semua tuntutan terhadap dia dan menyelidiki ancaman dan intimidasi dengan cepat dan tidak memihak, kemudian mengadili tersangkanya,” imbuhnya.

(yla/kid)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *