Vidi Aldiano Disindir Setelah Nuansa Bening Hilang di Streaming



Jakarta, Indonesia

Pengacara Minola Sebayang yang mewakili Keenan Nasution dan Rudi Pekerti menyindir Vidi Aldiano setelah lagu Nuansa Bening yang sempat dibawakan Vidi pada 2008 kini lenyap dari layanan streaming.

“Tidak ada respons apa-apa. Artinya itu sebuah pengakuan dia tidak layak meng-upload itu di Spotify, meng-eksploitasi secara digital karena memang ada kesalahan yang belum klir,” kata Minola Sebayang.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kalau kemudian misalnya dia merasa benar, ngapain di-take down dari Spotify? Kalau ketika dia meng-upload lagu itu di Spotify, dia merasa memiliki kemenangan yang layak serta undang-undang, kenapa masih dicabut? Kenapa di-take down? Gunakan saja terus,” lanjutnya.

Vidi sempat membawakan Nuansa Bening, lagu yang dipopulerkan oleh Keenan Nasution dan ikut diciptakan oleh Rudi Pekerti, pada 2008 sebagai bagian dalam album debutnya, Pelangi di Malam Hari.




Namun lagu yang membuat nama Vidi Aldiano melejit tersebut kini tak lagi ada di layanan streaming seiring gugatan Keenan dan Rudi sebesar Rp24,5 miliar atas royalti dari 31 pertunjukan Vidi membawakan lagu itu tanpa izin antara 2016-2024.

Berdasarkan penelusuran Indonesia.com, Rabu (11/6), lagu Nuansa Bening yang dibawakan oleh Vidi Aldiano pada 2008 memang sudah tak lagi ada di sejumlah layanan streaming seperti Spotify, YouTube, dan YouTube Music, setelah sebelum kasus ini ramai lagu tersebut terpampang dalam akun Vidi Aldiano di layanan streaming.

Akun Vidi Aldiano di SpotifyKoleksi album Vidi di layanan streaming kini dimulai dari album ketiganya, Yang Kedua (2011). (Screenshot dari Spotify https://open.spotify.com/)

Kini, di layanan streaming tersebut, hanya ada lagu Nuansa Bening versi Keenan Nasution pada 1978 dan sejumlah video penampilan Vidi Aldiano membawakan lagu itu di acara off-air. Bahkan, koleksi album Vidi di layanan streaming kini dimulai dari album ketiganya, Yang Kedua (2011).

“Itu menunjukkan bahwa memang ada kesalahan yang mereka akui walaupun mereka membantahnya,” kata Minola Sebayang seperti diberitakan detikPop pada Rabu (11/6).

“Yang kedua, kalaupun hari ini itu di-take down dari Spotify, apakah itu menghapus kesalahan yang mereka selama 16 tahun? Atau selama mereka masukkan di Spotify? Enggak juga. Jadi kalau memang gentleman, jangan hapus,” katanya.

Sementara itu, belum ada tanggapan apa pun dari pihak Vidi Aldiano terkait kasus ini. Vidi pun pada Rabu (11/6) tampak mengunggah kegiatan sedang menjalani pengobatan di Penang, Malaysia.

Nuansa Bening merupakan lagu ciptaan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti. Lagu ini dibawakan pertama kali oleh Keenan pada 1978 lewat album Di Batas Angan-Angan dan sudah beberapa kali dibawakan ulang oleh berbagai penyanyi.

Vidi Aldiano membawakan lagu ini untuk album Pelangi di Malam Hari pada 2008 yang merupakan album debutnya di industri musik. Lagu ini menjadi salah satu lagu yang membuat nama Vidi meroket, selain dari pada Status Palsu.

Keenan Nasution dan Rudi Pekerti kemudian menggugat Vidi Aldiano dengan tudingan pelanggaran hak cipta dan royalti atas penggunaan lagu Nuansa Bening dalam berbagai pertunjukan selama bertahun-tahun. Gugatan itu teregister di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.

Minola Sebayang, pengacara Keenan dan Rudi, mengatakan bahwa nominal Rp24,5 miliar yang dituntut mereka bukan “datang dari langit”.

Minola menyebut diduga pelanggaran royalti dan hak cipta oleh Vidi Aldiano terjadi pada 309 pertunjukan, tetapi Keenan dan Rudi hanya ingin menggugat atas 31 di antaranya.

[Gambas:Video ]

Rincian dari gugatan Rp24,5 miliar tersebut adalah sebesar Rp10 miliar untuk dua dugaan pelanggaran yang dilakukan Vidi Aldiano pada 2009 dan 2013, serta Rp14,5 miliar untuk 29 dugaan pelanggaran antara 2016 hingga 2024.

Menurut UU Hak Cipta atau UU Nomor 28 Tahun 2014, membawakan lagu seseorang yang bukan ciptaannya di tempat umum apalagi secara komersial, memerlukan izin atau lisensi dari pemegang hak cipta atau Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Pertunjukan lagu tersebut bisa dibawakan tanpa izin atau pengecualian bila bertujuan untuk pendidikan, penelitian, atau kegiatan non komersial, serta bila lagu masuk domain publik. Sehingga, izin dari pencipta lagu sebenarnya tidak diperlukan bila untuk acara non-komersial atau pribadi.

Sementara bila membawakan lagu dalam acara komersil seperti konser, royalti dibayarkan oleh penyelenggara acara kepada pencipta lagu melalui LMK sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan. Sedangkan penyanyi sebenarnya tidak wajib untuk membayar royalti, selama pihak penyelenggara sudah memenuhi kewajiban tersebut.

Infografis Daftar Tarif Royalti Musik di Mal, Karaoke, hingga DiskotekInfografis Daftar Tarif Royalti Musik di Mal, Karaoke, hingga Diskotek. (Indonesia/Basith Subastian)

(end)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *