Viral Amuk Emak-emak ke Tersangka Curanmor, Spare Part Hampir Melayang
Sebuah video beredar memperlihatkan seorang ibuĀ mengamuk terhadap tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang berhasil diungkap personel Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Ibu tersebut mengamuk lantaran dirinya pernah menjadi korban pencurian hingga sepeda motornya raib. Dalam video itu, ibu ini berusaha mendekati tersangka, padahal saat itu pihak kepolisian akan merilis kasus itu.
Sang ibu berusaha menendang dan memukul tersangka saat menampilkan para pelaku yang berjumlah dua orang. Sementara Kapolres Luwu Timur, AKBP Silvester Simamora sedang memaparkan kasus pencurian kendaraan bermotor itu.
Tak hanya itu, ibu ini juga berusaha melemparkan barang bukti berupa spare part motor diarahkan ke para pelaku. Namun, berhasil dihalau oleh petugas.
Kapolres Luwu Timur, AKBP Silvester Simamora mengatakan bahwa kejadian itu di luar kendali.
“Iya benar, tapi ibu itu berterima kasih banyak atas upaya Polri mengungkap kasu curanmor itu. Video itu sudah dirilis, ada wartawan yang mengambil gambar itu. Itu di luar konteks rilis,” kata Kapolres Luwu Timur kepada Indonesia.com, Sabtu (25/12).
Kedua pelaku curanmor yang ditangkap bersama barang bukti berupa 13 unit sepeda motor. Para pelaku berinisial S alias K (40) dan A alias F (25). Mereka ditangkap di saat berada di wilayah perbatasan Sulsel dan Sultra. Sementara, satu pelaku yang diketahui warga Makassar, E berhasil kabur dengan masuk ke dalam hutan.
Di hadapan polisi, kata Silvester para pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor kemudian dipreteli dan sebagian dijual di wilayah Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.
“Kisaran harga motor yang diperjualbelikan seharga Rp 2 juta sampai Rp 4 juta per unit. Hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan pribadi mereka. Tapi kita masih melakukan pengembangan dan mencari 12 unit sepeda motor lainnya,” jelasnya.
Mereka pun dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KHUPidana Subsidaer Pasal 362 KHUPidana juncto Pasal 65 KUHPidana.
“Mereka terancam hukuman selama 7 tahun penjara,” imbuhnya.
(mir/ain)