Viral Masuk Masjid KM 57 Wajib Pakai PeduliLindungi, Satgas Buka Suara



Jakarta, Indonesia —

Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 buka suara ihwal aturan penggunaan aturan aplikasi PeduliLindungi untuk masuk rumah ibadah.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan setiap warga yang akan masuk tempat ibadah wajib melakukan skrining. Salah satu alat untuk skrining yaitu PeduliLindungi.

“Sebagai salah satu fasilitas publik sudah semestinya melakukan skrining kesehatan untuk menjamin keamanan jemaat, salah satunya PeduliLindungi jika secara teknologi sudah siap,” kata Wiku kepada Indonesia.com, Senin (27/12).

Wiku tak menyebut penggunaan PeduliLindungi sebagai kewajiban. Namun, ia berkata, secara bertahap seharusnya penggunaan aplikasi tersebut diterapkan di semua fasilitas publik, termasuk rumah ibadah.

Ia menuturkan, jika belum memungkinkan, maka penggunaan thermogun atau pengukur temperatur suhu masih diperbolehkan.

“Jika belum bisa digantikan dengan penggunaan thermogun dan penetapan syarat jemaat yang masuk. Diharapkan dari waktu ke waktu setiap fasilitas publik dapat siap menggunakan platform ini,” ujarnya.

“Pada prinsipnya fasilitas publik tersebut menjalankan upaya kehati-hatian demi keamanan jemaahnya. Untuk itu masyarakat pun perlu berupaya dengan menjalani vaksinasi,” imbuhnya.

Terpisah, Kabid Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19, Alexander K. Ginting mengungkapkan memang sudah seharusnya aplikasi tersebut mulai diterapkan di fasilitas publik seperti tempat ibadah. Hal itu, kata Alex, merujuk pada Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021.

“Sudah menjadi ketentuan agar aplikasi pedulilindungi penggunaannya ditingkatkan termasuk di ruang perkantoran, pasar/mal, kampus dan rumah ibadah,” kata Alex kepada Indonesia.com, Senin (27/12).

[Gambas:Video ]

Sebelumnya, video seorang lelaki di rest area km 57 Jakarta arah Cikampek viral. Dalam video itu, seorang lelaki itu mengunggah cerita dirinya ditolak masuk masjid lantaran tak memakai aplikasi PeduliLindungi.

“Saudara driver yang melintas dari Jakarta mau ke Jawa yang berhenti di rest area km 57 Jakarta arah Cikampek kalau mau salat harus pakai kartu vaksin. Kalau enggak pakai surat vaksin enggak bisa masuk masjid,” kata dia dalam video tersebut.

Terkait hal itu, General Manager Perencanaan dan Pengendalian Operasional PT Jasamarga Related Business (JMRB) Meta Herlina Puspitaningtyas mengatakan pihaknya memang menerapkan kewajiban scan PeduliLindungi di rest area masjid KM 57 tol Jakarta-Cikampek.

Meta menjelaskan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat demi mencegah penyebaran Covid-19 di masa libur Natal dan Tahun Baru 2022.

“Dalam rangka menerapkan protokol kesehatan di rest area, maka tempat ibadah/masjid menjadi salah satu fasilitas yang menerapkan aplikasi PeduliLindungi,” kata Meta saat dihubungi Indonesia.com, Senin (27/12).

Pihak JMRB juga menyediakan tempat khusus untuk pelaku perjalanan yang tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi atau tidak memiliki kartu vaksin Covid-19 agar tetap dapat beribadah.

“Jika tidak mampu menunjukkan atau membawa ponsel, maka pengelola telah menyiapkan tempat khusus agar pengguna jalan dapat tetap melakukan beribadah,” ucapnya.

“Jadi ibadah tetap diperbolehkan, hanya saja diberi tempat khusus, hal tersebut kami lakukan guna kenyamanan dan keamanan seluruh pengguna jalan tol,” lanjut Meta.

(mln/yla/pmg)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *