Viral Video Polisi Peluk Bahar Smith, Polda Klarifikasi Serahkan SPDP



Jakarta, Indonesia —

Polda Jawa Barat buka suara terkait video viral di media sosial yang memperlihatkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum yang menemui dan berbincang santai dengan sosok penceramah Bahar bin Smith.

Melalui akun Twitter @humaspoldajbar, kepolisian menyebut pertemuan penyidik dengan bahar bertujuan untuk memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

“Penyidik Dit Reskrimum Polda Jabar datang ke kediaman Bahar Smith adalah untuk menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), perkara yang sedang ditangani Dit Reskrimum Polda Jabar,” tulis akun Twitter tersebut sebagaimana dikutip, Rabu (29/12).

Dalam hal ini, akun resmi Polda Jabar yang telah centang biru tersebut membalas cuitan yang disampaikan oleh warganet. Mereka menyuarakan tagar #PolisiPelukKadrun di Twitter.

Tagar itu ramai dibicarakan usai beredar video yang memperlihatkan penyidik Polda Jawa Barat berbincang-bincang santai dengan Bahar bin Smith di sebuah ruangan.

Dalam video tersebut, terlihat bahkan Bahar berbincang sembari memegang sepuntung rokok di tangan kirinya. Mereka membahas terkait sebuah video yang diduga menyeret Bahar ke dalam kasus baru.

“Kalau ditarik awal sampai akhir video itu, tolong dilihat full. Di mana ada ana menyebarkan rasa kebencian, di mana ada ana masalah ras atau masalah suku, masalah SARA,” ucap Bahar kepada polisi dalam video beredar.

Ia mengatakan bahwa memang dirinya menyebarkan kebencian dalam video dimaksud. Hanya saja, objek yang dituju ialah kebencian terhadap kezaliman, dan ketidakadilan.

Bahar lantas menyinggung nama KSAD Jenderal Dudung Abdurachman yang ia duga telah menistakan agama.

“Habib Bahar menyebarkan kebencian, benar. Terhadap kezaliman,” tambah dia.

Masih dalam potongan video yang beredar itu, beberapa anggota polisi kemudian bersalaman dengan Bahar. Salah seorang anggota yang memakai baju bertuliskan ‘Ditreskrimum’ juga berpelukan dengan sosok penceramah kontroversial tersebut.

Melalui keterangan terpisah, Kapolda Jabar Irjen Suntana mengatakan bahwa pihaknya telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) oleh penceramah Bahar bin Smith menjadi penyidikan.

Ia menyebutkan bahwa kepolisian juga telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Bahar di kediamannya di wilayah Bogor pada 28 Desember.

Dalam keterangan itu, Bahar diduga melanggar tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

(mjo/pmg)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *