Vonis Bui Jurnalis karena Berita dan Matinya Perlindungan UU Pers



Jakarta, Indonesia —

Vonis bui terhadap jurnalis di Palopo, Sulawesi Selatan, Muhammad Asrul pada 24 November 2021 menjadi perhatian terhadap bagaimana perlindungan kebebasan pers di Indonesia yang memang dilindungi konstitusi dan undang-undang secara khusus.

Dalam kasus tersebut, Asrul dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas berita yang dibuat dan diterbitkan di media massa tempatnya bekerja. Atas pemberitaan itu, Asrul dituduh melanggar pasal pencemaran nama baik lantaran melakukan investigasi jurnalisme terkait kasus korupsi yang turut menyenut nama anak Wali Kota Palopo pada 2019.

Sebelum Asrul, ada Diananta Putra Sumedi, pemimpin redaksi Banjahits, Kalimantan Selatan, yang dijerat UU ITE juga serta harus menjalani hukuman 3,5 bulan di Rutan Polres Kotabaru.

Itu adalah dua contoh terbaru, dari berbagai kasus-kasus kriminalisasi atas berita setelah era reformasi atau ketika Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers lahir.

Ketua Umum Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Sasmito Madrim mengatakan kriminalisasi terhadap jurnalis ini terjadi karena aparat penegak hukum tidak memahami Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sebab, kata Sasmito, kasus yang berkaitan dengan sebuah produk atau karya jurnalistik semestinya diselesaikan di Dewan Pers, bukan masuk ke ranah hukum.

Problem-nya ada di aparat penegak hukumnya yang tidak paham tentang UU Pers karena seharusnya sengketa pemberitaan itu selesainya harusnya di Dewan Pers,” kata Sasmito kepada Indonesia.com, Kamis (25/11) malam.

Terkait sengketa pemberitaan itu tertuang dalam Pasal 15 ayat 2 huruf d UU 40/1999 yang berbunyi “(Dewan Pers) memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers“.

Sasmito menilai aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga hakim tidak bertindak secara profesional. Sebab, mereka mengabaikan UU Pers dalam menangani kasus yang berkaitan dengan sebuah produk jurnalistik.

“Artinya kan mereka tidak paham UU, sudah dijamin oleh UU Pers tapi tetap diadili, harusnya selesai di Dewan Pers tidak kmudian dilanjutkan,” ujarnya.

Atas dasar ini, kata Sasmito, perlu ada evaluasi yang dilalukan tiga institusi penegakan hukum dalam menangani perkara yang berkaitan dengan jurnalis atau pers ini.

Bahkan, Sasmito menyebut Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) juga semestinya melakukan evaluasi terhadap kepolisian, kejaksaan, hingga hakim agar kriminalisasi terhadap jurnalis tak lagi terjadi.

Tak hanya itu, lanjutnya, lembaga pengawasan seperti Kompolnas, Komisi Kejaksaan, dan Komisi Yudisial juga memperhatikan atas kriminalisasi jurnalis yang telah terjadi selama ini.

“Harus bersuara ini kenapa UU Pers kemudian diinjak-injak oleh aparat penegak hukum saya pikir masalahnya di sana,” ucap Sasmito.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyatakan vonis pengadilan atas jurnalis di Palopo itu menguatkan ancaman pada kebebasan pers di Indonesia. Oleh karena itu, ICJR pun mendesak Mabes Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung membina dan mengevaluasi jajarannya.

Peneliti ICJR Susitra Digra, dalam keterangan resminya, menyatakan vonis atas jurnalis Asrul di Palopo itu mengancam kebebasan pers di Indonesia karena tiga hal.

Pertama, sengketa pers bukan tindak pidana dan penyelesaiannya harus melalui Dewan Pers. Peraturan Dewan Pers Nomor: 01/Peraturan-DP/VII/2017 menyatakan bahwa Dewan Pers harus menangani pengaduan kasus kepolusian atau pengadilan yang dapat mengancam kebebasan pers.

ICJR juga mengingatkan bahwa mekanisme non pidana dalam sengketa pers harus didahulukan. Hal ini didukung Putusan Mahkamah Agung No. 1608K/Pid/2005 yang menyatakan pemidanaan yang tidak menguatkan pers justru mengancam pers bebas.

Selanjutnya, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung RI, dan Kepala Kepolisian RI telah menandatangani surat keterangan bersama (SKB) tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

SKB tersebut menyatakan bahwa berita merupakan karya jurnalistik yang jika digugat mesti melalui mekanisme UU pers. Dalam proses tersebut, Dewan Pers harus dilibatkan.

“Dalam kasus Muhammad Asrul, walaupun telah ada pernyataan dari Dewan Pers bahwa berita tersebut merupakan karya jurnalistik, kasus tetap dilanjutkan sampai ke pengadilan,” ujar Dirga.

“Ini menunjukkan penegak hukum justru tidak menjalankan ketentuan dalam SKB sebagaimana mestinya,” tambahnya.

ICJR juga menilai pemidanaan Arsul mencoreng wajah pemerintah yang saat ini terlihat kewalahan dalam menghadirkan rasa aman bagi kebebasan pers. ICJR memandang vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Kota Palopo keliru dan hanya menambah catatan buruk kebebasan pers di Indonesia.

Baca halaman selanjutnya, jerat pasal karet UU ITE yang berbahaya…


Jerat Pasal UU ITE pada Kerja Jurnalistik


BACA HALAMAN BERIKUTNYA



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *