Wagub DKI soal Izin Reuni 212 di Patung Kuda: Kewenangan Polisi



Jakarta, Indonesia —

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan kewenangan perizinan terkait rencana PA 212 untuk menggelar Reuni 212 di Patung Kuda, merupakan ranah aparat kepolisian.

“Silakan saja itu nanti kewenangannya ada di Polda Metro, kalau di Monas izin tempatnya sama kami, karena di Patung Kuda izin keramaiannya itu harus ke Polda Metro Jaya, silakan sampaikan saja ke Polda Metro Jaya, apa respons jawaban yang bijak dari Polda Metro, saya tidak mencampuri,” kata Riza di Balai Kota Jakarta, Selasa (23/11) malam.

Riza menyatakan berkumpul dan menyampaikan aspirasi adalah hak warga negara. Di sisi lain, ia mengingatkan saat ini Jakarta masih pandemi Covid-19.

“Harapan saya seluruh kegiatan yang menimbulkan kerumunan itu mohon diperhatikan dan dipertimbangkan, apalagi kegiatan tersebut melibatkan jumlah massa yang sangat besar, sangat banyak, dikhawatirkan nanti terjadi interaksi kerumunan menimbulkan penyebaran Covid, padahal Jakarta sudah memasuki level 1,” katanya.

Acara Reuni Aksi 212 rencananya akan digelar di Jakarta pada 2 Desember dengan titik aksi terpusat di kawasan Patung Kuda arjuna Wiraha, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat.

“Insyaallah di Patung Kuda,” kata Panitia Reuni Aksi 212, Eka Jaya kepada Indonesia.com, Selasa (23/11).

Eka menjelaskan bahwa Reuni 212 tetap berbentuk format menggelar aksi massa. Ia mengklaim kegiatan itu dimungkinkan karena DKI Jakarta sudah memasuki level 1 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam mencegah virus corona (Covid-19).

Eka tak menjelaskan secara rinci berapa estimasi massa yang akan hadir dalam agenda tersebut. Ia memprediksi bahwa sekitar jutaan.

Ia juga mengklaim pihaknya sudah melayangkan pemberitahuan atau izin menggelar acara Reuni Aksi 212 ke pihak berwenang.

(yoa/wis)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *